KawanJariNews.com – Kendal, Jawa Tengah — Tim kuasa hukum dari FERADI WPI bersama perwakilan Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) melakukan pendampingan terhadap warga ahli waris di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang tengah memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang telah lama mereka tempati.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang beserta jajaran pengurus, didampingi perwakilan media, unsur lembaga swadaya masyarakat, serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan warga yang mengaku menghadapi persoalan batas tanah dan klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Pertemuan dengan Warga Ahli Waris
Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim kuasa hukum menghadiri pertemuan di kediaman Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto, RT 01 RW 02 Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait batas tanah yang dinilai tidak sesuai serta kekhawatiran terhadap rencana penggusuran atas rumah dan tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
“Kami berupaya membantu mencarikan solusi yang adil melalui jalur hukum maupun mediasi dengan instansi terkait, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukindar.
Peran Pendampingan dan Upaya Mediasi
Menurut Sukindar, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak warga dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah. Ia menyampaikan bahwa tim akan mendorong upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk instansi pertanahan dan pemerintah setempat, guna memperoleh kejelasan status kepemilikan dan batas tanah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya berkomitmen membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan konflik. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun musyawarah, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan Ahli Waris
Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto selaku ahli waris almarhum Tomo Wigeno menyampaikan harapan agar persoalan tanah yang mereka tempati dapat segera memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap proses lanjutan, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, dapat memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian bagi kami sebagai ahli waris,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu warga memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dipersoalkan. Seluruh pihak yang terlibat menyatakan komitmennya untuk tetap menempuh penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan musyawarah.










