Kasus Dugaan Pelanggaran Etik AKP H, Tiga Saksi Dijadwalkan Diperiksa Propam

banner 468x60

KawanJariNews.com — Surakarta, Januari 2026 — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan melibatkan AKP H, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Kantor Sipropam Polres Karanganyar.

Ketiga saksi yang dipanggil masing-masing bernama Mochamad Arifin, Mohammad Ziedan, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi dari Bidpropam Polda Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Kasubbid Provos, Komisaris Polisi Herman S. Chandra, S.H., sesuai dengan ketentuan administrasi dan prosedur internal kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman laporan dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian. Ketiganya diminta memberikan keterangan guna membantu Propam memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas peristiwa yang dilaporkan.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, para saksi menyatakan akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang tergabung dalam FERADI WPI, dengan ketua tim Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochamad Arifin, menyampaikan harapannya agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi oknum yang diduga menjadi pelindung atau beking terhadap peristiwa perampasan kendaraan di jalanan,” ujar Arifin.

Ia juga menyampaikan permintaan agar dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme internal kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari hak pelapor dalam proses pemeriksaan.

Arifin turut menyampaikan dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh, yang dilaporkan terjadi di area SPBU Kota Surakarta pada 11 Oktober 2025.

Baca Juga  Levina Etana Wijaya Disumpah sebagai Advokat Melalui FERADI WPI Tanpa Biaya di PT Surabaya

Ia menilai proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan resmi.

Kuasa hukum para saksi, Donny Andretti, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dikawal secara terbuka oleh insan pers.

“Saya meminta rekan-rekan pimpinan redaksi dan seluruh wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) agar ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.

Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan bentuk harapan terhadap peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi independensi media, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

Donny Andretti menambahkan bahwa pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak para saksi tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan Redaksi: Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan atau menghakimi pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *