Donny Andretti: SP2HP Merupakan Hak Pelapor, FERADI WPI Dorong Transparansi Penanganan Perkara Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan pentingnya keterbukaan perkembangan penyidikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun di Ditreskrimum Polda Banten. Menurut Donny, penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan bagian dari hak pelapor sekaligus kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala.

Donny menyampaikan pandangan tersebut ketika menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Uun. Ia mengatakan, informasi mengenai perkembangan penyidikan penting bagi korban maupun kuasa hukum untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

“SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Adalah kewajiban penyidik dan hak pelapor berdasarkan undang-undang. Sehingga seharusnya tanpa diminta pun secara berkala penyidik memberikan SP2HP terbaru kepada pelapor dan atau kuasanya,” ujar Donny.

SP2HP 24 Juli 2026

Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah menyampaikan sejumlah perkembangan dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

SP2HP tersebut juga mencatat tujuh orang yang telah dimintai keterangan, yakni Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.

Dengan demikian, SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 menjadi salah satu dokumen resmi yang menunjukkan perkembangan penanganan perkara pada saat itu.

Baca Juga  PBH FERADI WPI Bogor Area 3 Gelar Rapat Kerja Bahas Penguatan Advokasi dan Perlindungan Hukum

Namun, hingga 7 Agustus 2026, sebagaimana keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, pihak pelapor dan tim advokasi menyatakan belum menerima SP2HP terbaru setelah dokumen tertanggal 24 Juli 2026 tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Tim Advokasi FERADI WPI karena mereka berkepentingan memperoleh informasi mengenai perkembangan terbaru penyidikan, terutama setelah sebelumnya penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut.

FERADI WPI Dorong Pengawasan

Donny mengatakan, FERADI WPI telah menyiapkan langkah pengawasan melalui mekanisme yang tersedia apabila diperlukan. Salah satunya adalah rencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan sebagai bagian dari upaya meminta adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami harap dengan adanya pengawasan dari Propam Mabes Polri akan membantu penanganan perkara ini secara terang benderang dan semoga juga dapat mengeliminasi dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tuntutan agar proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan Uun tetap berjalan secara profesional dan transparan. Adapun dugaan adanya intervensi, sebagaimana disampaikan Donny, masih merupakan kekhawatiran yang diharapkan dapat diantisipasi melalui mekanisme pengawasan dan bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya intervensi dalam proses penyidikan.

Mendorong Penyidik Tetap Berpihak pada Kepentingan Keadilan

Donny juga menekankan pentingnya sikap profesional penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai korban tindak pidana.

Menurutnya, independensi penyidik tetap harus dijaga, tetapi dalam pelaksanaan tugas pelayanan hukum, penyidik juga perlu memahami posisi korban yang menunggu kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang dibuatnya.

“Idealnya menurut keyakinan dan pendapat saya pribadi, hati nurani dan simpatik serta empati penyidik harus dikedepankan. Tempatkan diri Anda sebagai korban, apa yang Anda inginkan. Nah, demikianlah sepatutnya penyidik bertindak dan bertingkah laku dalam melayani korban tindak pidana mendapatkan keadilan,” ujar Donny.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama pada 21 Februari 2026

Ia menilai kepastian mengenai perkembangan perkara tidak hanya penting bagi kepentingan administratif pelapor, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perkara Masih Berjalan

Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, penyidik mencatat sejumlah tindakan yang telah dilakukan dalam rangka penyidikan. Dokumen tersebut juga menyebutkan adanya persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, perkembangan yang lebih baru setelah SP2HP 24 Juli 2026 belum disampaikan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Karena itu, belum adanya informasi perkembangan terbaru dari pihak penyidik hingga 7 Agustus 2026 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan. Status dan arah penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang diajukan Tim Advokasi FERADI WPI lebih diarahkan pada kebutuhan memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah terdapat tahapan penyidikan baru setelah perkembangan yang dituangkan dalam SP2HP 24 Juli 2026.

Pesan untuk Penegakan Hukum

Donny berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Ia menyampaikan pesannya dengan pendekatan yang lebih luas mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Hidup cuma sekali, mari bersama kita buat hal yang baik untuk bangsa kita tercinta Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih dalam proses penanganan di Ditreskrimum Polda Banten. Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Kasasi Meringankan Hukuman: Advokat Donny Andretti Berhasil Kurangi Vonis M. Umar Bin Abu Tholib dari 10 Tahun Menjadi 5 Tahun 3 Bulan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *