KawanJariNews.com – JAKARTA – Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI bersama Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan berencana melaporkan Polda Banten ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta menyampaikan surat kepada Kapolri. Langkah tersebut direncanakan sebagai bentuk permohonan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan, dugaan penganiayaan, dan dugaan intimidasi yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Menurut Tim Advokasi, hingga saat ini pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut dinilai belum tersentuh proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (7/8/2026). Dalam kesempatan itu, Donny menjelaskan perkembangan pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun yang merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI.
Menurut Donny, rencana pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan penyampaian surat kepada Kapolri dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh tim advokasi untuk mencari kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan kliennya.
“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami, Uun, akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian sehingga Eyang UUN memperoleh keadilan, setelah kejadian yang menurut kami sangat berat dialami dan hingga saat ini masih meninggalkan trauma bagi keluarga, terutama istrinya,” ujar Donny.
Donny menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem kepolisian apabila terdapat pihak yang merasa penanganan suatu perkara memerlukan perhatian lebih lanjut.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap proses penegakan hukum.
“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak tebang pilih, dan tidak takut mengungkap kebenaran. Saya yakin masih banyak aparat kepolisian yang berintegritas, berani, dan bekerja sesuai hati nurani,” kata Donny.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan pidana, pemeriksaan terhadap seseorang tidak semata-mata bergantung pada pengakuan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, hukum acara pidana menyediakan berbagai instrumen pembuktian yang dapat digunakan penyidik untuk membuat terang suatu perkara, antara lain melalui pemeriksaan saksi, rekonstruksi, alat bukti yang sah, gelar perkara, maupun mekanisme pembuktian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FERADI WPI menyatakan berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Banten terkait rencana pengaduan tersebut karena langkah tersebut masih berada pada tahap penyampaian rencana oleh Tim Advokasi FERADI WPI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, kepada awak media mengenai rencana langkah hukum yang akan ditempuh Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan redaksi. Perkara yang dimaksud masih berada dalam proses hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











