FERADI WPI Kritik Penundaan Berulang Sidang di PN Karanganyar, Berharap Mahkamah Agung Tegakkan Asas Peradilan Sederhana dan Efisien

banner 468x60

kawanjarinews.com – Karanganyar, 24 Juni 2025 — Proses persidangan perkara perdata bernomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg di Pengadilan Negeri Karanganyar menuai sorotan dari tim kuasa hukum penggugat. Hal ini lantaran lamanya proses mediasi yang dinilai tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. dan Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., menyampaikan bahwa jadwal persidangan yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025, belum juga memasuki pokok perkara. Padahal, sidang pertama telah dijadwalkan sejak Kamis, 17 April 2025, dan berulang kali mengalami penundaan.

“Sejak sidang pertama pada Kamis, 17 April 2025, perkara ini mengalami penundaan berulang: pertama ditunda ke Senin, 5 Mei 2025; lalu ditunda lagi ke Senin, 26 Mei 2025; kemudian ke Kamis, 12 Juni 2025; selanjutnya Kamis, 19 Juni 2025; dan terakhir ditunda hingga Kamis, 7 Agustus 2025. Hingga penundaan terakhir tersebut, agenda sidang masih berkutat pada tahap mediasi dan belum juga memasuki pokok perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan klien kami,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Doc. Tangkapan layar dari laman e-Court Pengadilan Negeri Karanganyar yang menunjukkan rangkaian penundaan sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg. Sidang yang dimulai sejak April 2025 terus mengalami penundaan hingga Agustus 2025 tanpa memasuki pokok perkara. Penundaan ini menuai kritik dari kuasa hukum penggugat karena dinilai tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).
Doc. Tangkapan layar dari laman e-Court Pengadilan Negeri Karanganyar yang menunjukkan rangkaian penundaan sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg. Sidang yang dimulai sejak April 2025 terus mengalami penundaan hingga Agustus 2025 tanpa memasuki pokok perkara. Penundaan ini menuai kritik dari kuasa hukum penggugat karena dinilai tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).

Perkara ini diawasi langsung oleh Tim Hukum dari FERADI WPI yang juga melibatkan tim jurnalis dari berbagai media online. Donny Andretti sebagai Ketua Umum FERADI WPI, yang juga menjabat sebagai pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum secara profesional.

Proses ini berlangsung di Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan sidang pertama tercatat pada 17 April 2025 dan penundaan berulang hingga 7 Agustus 2025, tanpa kejelasan masuk ke tahap substansi perkara.

Baca Juga  FERADI WPI Gratiskan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Desember 2025

Penundaan berulang dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjadi asas utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Ketidakpastian ini, menurut para kuasa hukum, menciptakan dampak hukum yang merugikan penggugat serta mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadilan.

Pihak FERADI WPI berharap agar Mahkamah Agung Republik Indonesia segera turun tangan untuk mengawasi secara langsung terhadap proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Krg. Hal ini dimaksudkan agar asas-asas peradilan sesuai amanat konstitusi dapat ditegakkan secara nyata di lapangan.

“Kami akan mengerahkan tim lawyer dan tim wartawan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Ini bukan hanya tentang perkara individu, tetapi tentang menjaga marwah peradilan itu sendiri,” tegas Donny.

FERADI WPI akan mengawal jalannya sidang dengan pendekatan profesional, baik dari sisi hukum maupun publikasi media guna memastikan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh penundaan yang berlarut. Organisasi ini juga mengajak semua pihak untuk menjadikan perkara ini sebagai contoh penegakan hukum yang berintegritas.

Baca juga: Iran Gempur Israel dengan Puluhan Rudal: Balasan atas Serangan AS ke Fasilitas Nuklir

Baca juga: Mendorong Transparansi dan Partisipasi Publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *