KawanJariNews.com – Jakarta, 9 September 2025 – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana besar reformasi politik nasional. Agenda utama yang sedang dipersiapkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berencana melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dan UU Partai Politik. Reformasi ini bertujuan memperbaiki sistem politik yang dinilai terlalu elitis, transaksional, dan tidak cukup inklusif.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Presiden Prabowo Subianto menjadi penggerak utama reformasi ini. Selain itu, pakar dan organisasi masyarakat sipil, termasuk Titi Anggreni, Direktur Eksekutif Perludem, turut memberikan masukan kritis.
Agenda reformasi ini diumumkan pada September 2025, dengan target awal realisasi sebelum Pemilu berikutnya. Yusril menekankan bahwa meski proses legislasi panjang, pemerintah berkomitmen mempercepat tahapan agar revisi dapat selesai dalam waktu kurang dari satu tahun.
Penyusunan rancangan revisi undang-undang dilakukan di tingkat eksekutif bersama kementerian terkait, dan akan dibahas bersama DPR RI di Senayan, Jakarta.
Menurut Yusril, sistem pemilu saat ini terlalu memberi ruang dominasi bagi figur populer dan berduit, sementara kader potensial dengan kompetensi sering tersisih. Presiden Prabowo menilai kondisi tersebut menurunkan kualitas demokrasi dan menimbulkan ketidakpuasan rakyat, yang kerap diekspresikan melalui demonstrasi dan media sosial. Reformasi ini diharapkan membuka ruang partisipasi politik yang lebih adil, sehat, dan representatif.
Reformasi akan ditempuh melalui:
- Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik, meliputi sistem pencalonan legislatif, mekanisme kaderisasi partai, serta sistem pengawasan.
- Perbaikan sistem rekrutmen kader, agar calon legislatif dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan sekadar modal kapital atau popularitas.
- Penguatan birokrasi dan penegakan hukum, termasuk reformasi di kepolisian, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam mengelola aspirasi rakyat.
Yusril juga menegaskan bahwa reformasi politik ini harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat sipil.
Pandangan Publik
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggreni, menyatakan dukungan penuh atas rencana reformasi, namun mengingatkan agar revisi undang-undang tidak dilakukan setengah hati. Menurutnya, sistem kaderisasi partai harus diperbaiki agar calon legislatif yang terpilih benar-benar kompeten dan memiliki integritas.
Momentum Reformasi
Yusril menilai insiden kerusuhan pada Agustus lalu menjadi pelajaran penting sekaligus momentum untuk mempercepat reformasi. Kejadian tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan rakyat yang belum tersalurkan melalui mekanisme politik formal.
Harapan Pemerintah
Di akhir pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah dan Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk menghadirkan sistem politik yang lebih demokratis dan adil. Ia berharap reformasi ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memperkuat stabilitas politik nasional.
Baca juga: Presiden Umumkan Perubahan Susunan Kabinet dan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Baca juga: Reshuffle Perdana Prabowo: Pergantian Menkeu dan Pembentukan Kementerian Baru










