Reformulasi Kebijakan PPh Pasal 22 terhadap Transaksi Emas Batangan berdasarkan PMK 51/2025

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pemerintah resmi memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan aktivitas usaha bullion dan transaksi pembelian emas batangan sebagai objek pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah pengenaan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN), yang berlaku khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang bergerak di bidang usaha bullion dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana tercantum dalam PMK 51/2025:

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.”

Kebijakan ini memperbarui dan memperluas ketentuan sebelumnya dalam PMK 34/2017, dengan sejumlah penyempurnaan dan penegasan. Salah satunya adalah ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas bea masuk dan PPN.

Barang Impor yang Dikecualikan

PMK ini mencantumkan 19 jenis barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat impor, di antaranya:

  • Barang milik perwakilan negara asing dan organisasi internasional,
  • Hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana,
  • Barang untuk riset dan pendidikan,
  • Alat bantu bagi penyandang disabilitas,
  • Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmiah,
  • Kendaraan dan alat keselamatan untuk industri pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional,
  • Barang strategis untuk pertahanan, energi, serta kesehatan nasional.

Rincian Tarif PPh Pasal 22

Selain emas batangan, PMK ini juga menetapkan tarif PPh Pasal 22 berdasarkan jenis barang dan kegiatan impornya, antara lain:

  • 10% untuk barang tertentu dalam daftar khusus,
  • 7,5% untuk impor komoditas tertentu lainnya,
  • 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu,
  • 0,25% untuk impor emas batangan,
  • Tarif khusus untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara, mineral logam, dan non-logam.
Baca Juga  Era Digital Dorong Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Berbasis Kepercayaan

Kepastian Hukum dan Kepatuhan Pajak

Penerbitan aturan ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor logam mulia, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha bullion yang sebelumnya belum secara eksplisit diatur dalam regulasi terdahulu.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata, terutama pada sektor emas batangan yang bernilai tinggi namun kontribusinya terhadap pajak relatif kecil dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi kebijakan ini, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, selaku konsultan pajak, menilai bahwa perluasan objek PPh Pasal 22 ke sektor emas batangan merupakan langkah strategis yang penting dalam menutup celah pajak.

“Selama ini, transaksi emas batangan tergolong memiliki potensi penerimaan yang besar, namun pengawasannya belum optimal. Dengan adanya PMK ini, pemerintah memperjelas posisi hukum dan kewajiban perpajakan pelaku usaha bullion,” ujarnya.

Yulianto menambahkan bahwa tarif 0,25% sudah cukup moderat dan tidak memberatkan, namun tetap menciptakan basis pajak yang lebih luas dan berkeadilan.

“Asalkan disertai dengan sistem pelaporan dan pengawasan yang baik, aturan ini bisa memperkuat ekosistem fiskal tanpa menghambat kegiatan bisnis emas batangan,” tutupnya.

Baca juga: DPR, PPATK, dan Pengamat Tanggapi Pembekuan Rekening “Nganggur” : Perlu Perlindungan, Tapi Jangan Timbulkan Kepanikan

Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Batalkan Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Pilar Kedoya Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *