Pemerintah Bebaskan Pajak Pembelian Emas Batangan di Bawah Rp10 Juta, Berlaku Mulai Hari Ini

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perpajakan emas batangan. Mulai hari ini, pembelian emas batangan oleh perorangan dengan nilai di bawah Rp10 juta dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong minat masyarakat dalam investasi emas skala kecil.

Berdasarkan kebijakan terbaru, pembelian emas batangan dengan nominal hingga Rp10 juta tidak dikenakan pajak apa pun. Sementara itu, pembelian emas dengan nilai di atas Rp10 juta tetap dikenai pajak sebesar 0,25 persen dari harga pembelian. Kebijakan ini mencakup pembelian emas dalam negeri maupun emas impor yang dilakukan oleh bank, perusahaan, dan pedagang resmi.

Kebijakan ini menyasar masyarakat umum, khususnya individu yang melakukan investasi emas batangan dalam jumlah kecil, serta lembaga jasa keuangan dan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan emas (bullion). Pembebasan pajak diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi, serta meringankan beban administrasi pajak bagi pelaku transaksi ritel.

Kebijakan ini mulai diterapkan per 2 Agustus 2025 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Transaksi emas batangan yang dilakukan di toko fisik, pegadaian, bank, maupun platform digital resmi tunduk pada ketentuan baru ini.

Seluruh bentuk pembelian emas batangan oleh perorangan, baik melalui toko emas, lembaga pembiayaan, maupun platform digital yang terdaftar, termasuk dalam cakupan aturan ini. Untuk pembelian oleh lembaga atau korporasi, tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap investasi logam mulia, meningkatkan literasi keuangan, serta mendukung kestabilan ekonomi mikro. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang terjangkau dan aman, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga  Pemerintah Wajibkan 58,03% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Dalam praktiknya, pembebasan pajak otomatis berlaku untuk transaksi di bawah Rp10 juta tanpa syarat tambahan. Sementara untuk pembelian di atas batas tersebut, pajak sebesar 0,25 persen dipotong langsung pada saat transaksi. Lembaga penjual wajib melaporkan data transaksi kepada otoritas pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Polemik Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Beban Usaha Kecil

Baca juga: 28 Juta Rekening Dibuka Kembali, PPATK Ditekan untuk Evaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *