KawanJariNews.com – EDITORIAL – Perdebatan kerap terjadi di pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) saat wartawan hendak melakukan peliputan, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam (HP) ke dalam area hunian. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan mencari informasi, aturan keamanan rutan tetap wajib dipatuhi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah jurnalis dapat memaksa membawa HP ke dalam sel dengan alasan dilindungi UU Pers?
Secara tegas, jawabannya tidak boleh dipaksa.
UU Pers memang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus atau membatalkan aturan keamanan yang berlaku di lembaga negara lain, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Rutan diklasifikasikan sebagai objek vital negara, yaitu fasilitas yang memerlukan perlindungan khusus karena berkaitan dengan sistem peradilan dan keamanan. Selain itu, rutan merupakan area terbatas dengan akses masuk yang diatur secara ketat demi mencegah gangguan keamanan.
Larangan membawa HP atau alat komunikasi ke dalam area steril umumnya diberlakukan untuk mencegah komunikasi ilegal, potensi pengendalian kejahatan dari dalam sel, serta risiko gangguan ketertiban.
Dengan demikian, apabila aturan internal melarang penggunaan atau membawa HP, wartawan tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan kehendak.
Panduan Etika Jurnalistik Di Area Rutan:
Dalam situasi pembatasan alat komunikasi, langkah profesional yang dapat ditempuh antara lain:
Lakukan:
- Mengikuti aturan yang berlaku dan menitipkan HP sesuai prosedur.
- Menggunakan catatan manual untuk mencatat pernyataan narasumber.
- Meminta dasar aturan tertulis atau surat keterangan resmi apabila terjadi pembatasan akses wawancara.
Jangan:
- Memaksa masuk dengan membawa HP jika dilarang.
- Mengancam petugas dengan pasal dalam UU Pers untuk menabrak aturan keamanan.
- Melakukan perekaman secara diam-diam di area steril tanpa izin resmi.
Tindakan memaksa atau merekam tanpa izin berpotensi dianggap sebagai pelanggaran prosedur keamanan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kemerdekaan pers dan protokol keamanan negara bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua kepentingan hukum yang harus berjalan seimbang. UU Pers melindungi kerja jurnalistik, sementara regulasi pemasyarakatan memberikan kewenangan kepada pengelola rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Profesionalisme jurnalis tercermin dari kemampuan bekerja dalam koridor hukum yang berlaku, termasuk menghormati standar operasional prosedur (SOP) di area dengan pengamanan khusus.
Menghormati protokol rutan bukan berarti tunduk pada pembatasan informasi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Wartawan tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara-cara yang sah dan etis.
Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional, namun keamanan objek vital negara adalah tanggung jawab bersama.














