EDITORIAL | KAWANJARINEWS.COM
Oleh Redaksi kawanjarinews.com
Jakarta, 11 Mei 2025 – Pemerintahan desa adalah garda terdepan layanan publik di tingkat paling dekat dengan rakyat. Di situlah seharusnya kepercayaan masyarakat dibangun dan ditegakkan. Namun kepercayaan itu tidak datang begitu saja, ia lahir dari kepatuhan pada hukum, transparansi dalam penggunaan anggaran, serta keadilan dalam pelayanan terhadap seluruh warga.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang perangkat desa. Dalam Pasal 51, disebutkan dengan tegas ada 12 larangan yang harus dijauhi oleh semua perangkat desa termasuk kepala desa demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
12 Larangan Perangkat Desa (Pasal 51 UU Desa)
Berikut penjelasan satu per satu larangan yang harus dipahami oleh seluruh warga:
- “Merugikan Kepentingan Umum”. Kepala desa dan perangkatnya tidak boleh mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
- “Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan”. Setiap keputusan yang cenderung berpihak dan menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
- “Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban”. Wewenang yang diberikan negara harus dijalankan sesuai hukum. Bila digunakan untuk memperkaya diri atau merugikan pihak lain, itu termasuk tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
- “Melakukan Tindakan Diskriminatif”. Seluruh warga desa wajib diperlakukan setara, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, atau kelompok sosial.
- “Menjadi Pengurus Partai Politik”. Kepala desa dan perangkatnya harus netral secara politik. Dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik aktif agar tidak terjadi konflik kepentingan.
- “Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang”. Melibatkan diri dalam organisasi yang dilarang oleh negara, termasuk kelompok radikal atau separatis, berisiko hukum serius.
- “Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)”. Segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme merusak kepercayaan publik dan bisa diusut secara pidana.
- “Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain”. Bentuk gratifikasi atau “uang pelicin” dilarang dan dapat dianggap sebagai suap jika memengaruhi keputusan perangkat desa.
- “Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi”. Perangkat desa tidak boleh menjadi calo atau makelar proyek, apalagi bila mengatasnamakan jabatan untuk mendapat keuntungan.
- “Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada”. Larangan ini menjaga agar perangkat desa tetap netral dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memengaruhi suara rakyat.
- “Melanggar Sumpah/Janji Jabatan”. Sumpah saat dilantik adalah ikatan moral dan hukum. Bila dilanggar, itu pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi.
- “Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas”. Kepala desa atau perangkat yang absen tanpa keterangan sah selama dua bulan berturut-turut dapat diberhentikan karena dianggap tidak menjalankan tanggung jawab.
Hukuman Bukan Sekadar Administratif
Melanggar larangan-larangan ini bisa berakibat fatal. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan, jika terbukti melanggar hukum misalnya ikut kampanye atau menyalahgunakan dana desa—bisa dijerat pidana berdasarkan:
- Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
- UU Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004). Setiap kerugian negara yang nyata dan pasti akibat kesalahan perangkat desa, wajib diganti.
- KUHPerdata Pasal 1365. Tindakan melawan hukum yang merugikan warga dapat digugat ganti rugi secara perdata.
Warga Wajib Tahu, Warga Wajib Mengawasi
Editorial ini ditujukan untuk mengingatkan satu hal penting: pengawasan terhadap perangkat desa bukan hanya tugas pemerintah pusat atau lembaga pengawas—tetapi juga tanggung jawab moral seluruh warga desa.
UU Desa menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa mencakup peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum warga. Oleh karena itu, ketika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran, jangan diam. Segera laporkan ke:
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Inspektorat Kabupaten
- Kejaksaan Negeri
- Lembaga Ombudsman
Dana Desa Bukan Milik Kepala Desa, Tapi Milik Rakyat
Sesuai PP No. 8 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa, penggunaan anggaran harus:
- Dilaksanakan secara swakelola
- Menggunakan bahan dan tenaga lokal
- Diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Jadi jika warga melihat proyek desa tidak transparan, tidak memakai tenaga lokal, atau ada indikasi mark-up, “laporkan” Karena setiap rupiah dari Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi siapa pun.
Demokrasi Desa Butuh Keberanian Warga
Transparansi dan akuntabilitas di desa bukanlah impian yang mustahil. Tapi untuk mencapainya, semua pihak harus sadar perannya. Perangkat desa wajib taat hukum. Warga wajib berani bersuara. Media wajib hadir untuk menjembatani fakta dan publik.
kawanjarinews.com berdiri sebagai mitra warga untuk membangun desa yang lebih adil dan bermartabat. Jangan biarkan penyalahgunaan kekuasaan merusak kepercayaan. Suara rakyat adalah kekuatan hukum yang sah. “Jangan diam jika tahu ada pelanggaran. Diam hanya akan melanggengkan ketidakadilan”
Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan
Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa
















