Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Gubernur Jawa Barat Putuskan Penutupan Permanen Penambangan Berisiko

banner 468x60

kawanjarinews.com – Cirebon, Jawa Barat — Tragedi longsor yang terjadi di kawasan tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5), menelan setidaknya delapan korban jiwa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam wawancara langsung di Breaking News Metro TV, mengumumkan langkah tegas berupa penutupan permanen terhadap lima tambang di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa longsor terjadi di area pertambangan aktif yang diduga mengalami pelanggaran standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Longsoran menyebabkan korban jiwa dan memicu proses evakuasi yang penuh kehati-hatian karena kondisi tanah yang labil.

Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak 2020 hingga Oktober 2025. Namun, meski berizin, pihak perusahaan dianggap lalai dalam menjamin keselamatan kerja dan kelayakan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab atas korban berada di pihak pengelola tambang. Sementara itu, proses hukum akan menjadi ranah aparat kepolisian.

Longsor terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, di kawasan tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Wilayah ini diketahui memiliki kondisi geologis yang rapuh dan tidak layak untuk eksploitasi tambang lebih lanjut.

Gubernur mengungkapkan bahwa peringatan telah disampaikan sejak lama ketika ia masih menjadi anggota DPR RI. Tambang di kawasan Gunung Kuda dinilai tidak memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan. Aktivitas tambang yang minim pengawasan serta tidak dilengkapi inspektur tambang profesional turut memperbesar risiko kecelakaan kerja.

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa seluruh aktivitas tambang di lokasi kejadian dihentikan secara permanen. Selain lima tambang di Gunung Kuda, pemerintah juga mengevaluasi tambang-tambang lain yang berisiko di wilayah Majalengka, Sumedang, Garut, Sukabumi, Bogor, dan Gunung Galunggung (Tasikmalaya). Pemerintah Provinsi juga menyiapkan moratorium tambang yang akan diberlakukan mulai 2025, termasuk tidak memperpanjang izin usaha tambang yang terbukti merusak lingkungan atau membahayakan keselamatan kerja.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Pemerintah akan menggandeng akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tambang-tambang yang beroperasi di Jawa Barat. Di sisi kemanusiaan, Pemprov Jawa Barat juga akan memberikan bantuan finansial kepada keluarga korban.

“Ini bukan hanya soal bencana, tapi kecelakaan kerja yang bisa masuk ranah pidana. Kami tidak akan menunggu respon perusahaan, kami ambil tindakan tegas demi keselamatan masyarakat,” tegas Gubernur Dedi.

Baca juga: 14 Tewas dan 8 Hilang Akibat Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda, Cirebon

Baca juga: Dana Desa: Peluang dan Tantangan dalam Membangun Ekonomi Perdesaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *