KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol menyatakan pihaknya membuka penyelidikan terkait insiden longsor tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang terjadi pada Minggu (8/3/2026). Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah yang menyebabkan korban jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif Faisol setelah insiden longsor yang terjadi di Zona 4 TPST Bantargebang menimbulkan korban jiwa. Hingga Senin (9/3/2026) siang, tim pencarian dan pertolongan melaporkan lima orang meninggal dunia, sementara empat orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan SAR, BPBD, serta petugas TPST.
Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menelusuri aspek teknis maupun administratif dalam pengelolaan fasilitas pembuangan sampah terbesar di wilayah Jabodetabek tersebut. Penyelidikan bertujuan memastikan apakah terdapat pelanggaran standar operasional atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
“Kami membuka penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang yang menyebabkan peristiwa ini,” kata Hanif dalam keterangan resmi.
Menurut Hanif, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda maksimal hingga Rp20 miliar.
Hanif juga menyoroti kondisi TPST Bantargebang yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan menampung volume sampah sangat besar dari wilayah DKI Jakarta. Penumpukan sampah dalam jangka panjang tanpa pengelolaan yang optimal dinilai dapat meningkatkan risiko longsor pada area timbunan sampah.
TPST Bantargebang merupakan lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah DKI Jakarta dan sebagian daerah sekitarnya. Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, fasilitas ini diperkirakan telah menampung puluhan juta ton sampah.
Menurut KLHK, kejadian longsor di kawasan pembuangan sampah dapat terjadi akibat berbagai faktor, termasuk kepadatan timbunan sampah, kondisi tanah yang tidak stabil, serta pengelolaan yang tidak memperhatikan sistem pemilahan dan pengolahan limbah secara optimal.
Insiden ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat dalam upaya mengevaluasi sistem pengelolaan sampah perkotaan, khususnya di wilayah metropolitan dengan volume sampah harian yang tinggi.
KLHK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST Bantargebang, serta aparat terkait untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar evaluasi kebijakan dan langkah perbaikan dalam sistem pengelolaan sampah nasional.










