Pelatihan Hukum Pajak FERADI TAX CONSULTANT (C.FTAX) Digelar Online 21 Juni 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Dinamika sengketa perpajakan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan, seiring dengan kompleksitas regulasi dan meningkatnya aktivitas wajib pajak di berbagai sektor. Kondisi ini mendorong kebutuhan akan peningkatan kompetensi di bidang hukum pajak, tidak hanya bagi konsultan, tetapi juga bagi praktisi hukum, paralegal, pelaku usaha, hingga masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kewajiban perpajakan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 akan diselenggarakan pada Minggu, 21 Juni 2026 secara daring melalui Google Meet. Program ini dirancang sebagai sarana peningkatan kapasitas profesional di bidang hukum pajak, mulai dari prosedur keberatan, banding, gugatan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara FERADI WPI, FERADI TAX CONSULTANT, dan PT Kawan Jari Grup, dengan materi yang disusun secara sistematis, aplikatif, dan mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

Pembahasan Hukum Pajak hingga Studi Kasus Sengketa

Pelatihan C.FTAX Batch 1 akan berlangsung pukul 13.00 hingga 21.00 WIB dengan beberapa sesi materi utama. Peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, serta materi teknis seperti Tax Planning, E-Bupot, E-Billing, pengurusan NPWP, PKP, dan restitusi PPN.

Pada sesi lanjutan, peserta akan mendalami mekanisme keberatan, banding, dan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Program kemudian dilanjutkan dengan studi kasus sengketa perpajakan serta pembekalan praktis mengenai profesi konsultan pajak.

Di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian evaluasi C.FTAX Batch 1 dengan batas pengumpulan jawaban paling lambat Senin, 22 Juni 2026 pukul 23.55 WIB.

Dibimbing oleh Praktisi dan Akademisi

  • Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pengajar dari latar belakang praktisi hukum, konsultan pajak, dan akademisi, di antaranya Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.,
  • Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., Asean CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF.,
  • Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS.,
  • Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Baca Juga  Upaya Pengambilan Kendaraan Klien Arifin Terkendala Kunci Setir Tambahan — Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Polsek Banjarsari

Kehadiran para pengajar tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif antara teori dan praktik penyelesaian sengketa perpajakan di lapangan.

Sertifikasi dan Gelar Nonakademik

Peserta yang lulus ujian berhak menyandang gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX). Selain itu, peserta akan memperoleh e-certificate, hasil penilaian ujian, serta KTA C.FTAX dalam bentuk digital dan fisik.

Masa berlaku kartu anggota C.FTAX ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Investasi dan Fasilitas Peserta

Program ini dibuka dengan biaya investasi sebesar Rp1.500.000. Peserta akan mendapatkan akses materi pelatihan, jaringan profesional lintas bidang seperti lawyer, paralegal, mediator, wartawan, serta komunitas FERADI WPI dan Kawan Jari Grup.

Selain itu, peserta juga memperoleh akses pembelajaran hukum melalui Google Meet FERADI WPI selama satu tahun.

Pendaftaran

Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui nomor 0852 9238 6636. Sekretariat kegiatan berlokasi di Ruko A7 Apartemen Candiland, Kota Semarang.

“Program ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan kapasitas peserta dalam memahami persoalan hukum dan perpajakan, serta meningkatkan kompetensi profesional di bidang penyelesaian sengketa perpajakan,” ujar Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus FERADI TAX CONSULTANT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *