kawanjarinews.com – Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan, untuk membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta dan pemilik lagu agar mendapatkan kompensasi yang layak atas karya mereka.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua jenis musik, baik lokal maupun internasional yang diputar melalui platform digital atau secara langsung di tempat usaha. Pembayaran royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertanggung jawab menghimpun dan menyalurkan hak royalti kepada pencipta lagu.
Selain menjangkau ruang-ruang usaha di dalam negeri, pemerintah juga tengah mengusulkan Protokol Jakarta, yaitu kebijakan strategis yang mendorong platform musik global seperti Spotify dan Apple Music agar turut membayar royalti kepada musisi Indonesia yang karyanya digunakan secara internasional.
Aturan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak pertengahan 2025, dengan menyasar pelaku usaha komersial di wilayah perkotaan sebagai prioritas implementasi. Sosialisasi juga terus dilakukan agar para pemilik usaha memahami kewajiban serta mekanisme pembayaran royalti melalui sistem resmi LMKN.
Meski bertujuan baik, kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha kecil. Banyak pemilik kafe dan restoran merasa terbebani oleh tambahan biaya operasional, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi. Musik yang selama ini dianggap sebagai sarana promosi atau suasana nyaman bagi pengunjung, kini menjadi objek komersial yang harus dibayar.
Salah satu pemilik kafe di Jakarta Selatan menyebut, “Kami bukan tidak mendukung musisi, tapi pengeluaran kami sudah besar. Kami berharap ada keringanan atau subsidi.” ujarnya
Pihak LMKN menyampaikan bahwa pelaku usaha cukup mendaftarkan tempat usahanya melalui sistem daring, lalu membayar royalti sesuai klasifikasi dan luas ruang usaha. Jumlah pembayaran bervariasi tergantung pada kapasitas tempat dan frekuensi pemutaran lagu.
LMKN juga menyatakan bahwa pendapatan dari royalti ini akan langsung disalurkan kepada pemilik hak cipta, baik dalam negeri maupun luar negeri, melalui kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif internasional. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa Indonesia aktif menegakkan perlindungan hak cipta secara global.
Pelaku usaha berharap ada skema klasifikasi atau keringanan khusus untuk usaha mikro dan kecil agar tidak terkena beban yang sama dengan usaha besar. Sementara itu, pemerintah diminta membuka ruang dialog dan memperjelas parameter pembayaran agar aturan ini tidak kontraproduktif bagi keberlangsungan usaha rakyat.
Sementara itu, komunitas musik dan para pencipta lagu menyambut baik langkah pemerintah ini. Mereka menilai bahwa penghargaan terhadap hak cipta adalah bentuk keadilan sekaligus stimulus bagi pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Baca juga: Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto Tuai Apresiasi dan Perdebatan
Baca juga: 28 Juta Rekening Dibuka Kembali, PPATK Ditekan untuk Evaluasi










