kawanjarinews.com – PATI – Tim Advokat dari Federasi Advokat Republik Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia (FERADI WPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pati menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik pihak pelapor berinisial R, apabila ditemukan indikasi memberikan keterangan palsu dalam laporan dugaan penghinaan yang dilayangkan terhadap dua warga Juwana, Hartatik dan Kusmiyati.
Pernyataan itu disampaikan setelah digelarnya pertemuan antara tim kuasa hukum dan kliennya pada Jumat malam (09/05/2025), pukul 19.00 WIB di wilayah Juwana, Pati. Tim hukum yang dipimpin oleh Mustaqim, S.Hum., C.PFW., serta dua anggota, yakni Harnoto, S.H. dan Suparman, mendiskusikan sejumlah langkah hukum yang akan diambil menyikapi laporan yang sebelumnya diajukan oleh R ke Polsek Sukolilo, pada 3 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan R yang menuduh Hartatik dan Kusmiyati melakukan penghinaan di area Pasar Sukolilo, tepatnya di depan KUD, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, kedua terlapor membantah keras tudingan tersebut, dan merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril atas laporan yang mereka nilai tidak berdasar.
“Saya ini kan dituduh menghina dia di pasar Sukolilo, jam sembilan pagi. Padahal, saya setiap hari dari jam tujuh pagi sampai jam tiga sore bekerja di konveksi. Jadi tidak mungkin saya ada di pasar saat itu,” ujar Hartatik dengan nada sedih saat ditemui tim advokat.
Sementara itu, Kusmiyati menyatakan bahwa dirinya sedang sibuk membangun rumah dan tidak pernah ke pasar selama sebulan terakhir.
“Kulo niku nembe mbangun omah, mpun sesasi luweh. Jangankan ke pasar, nonggo wae ora sempat,” ujarnya dalam wawancara.
Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah pelapor berinisial R, serta dua terlapor, yakni Hartatik dan Kusmiyati, yang kini telah didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI Pati. Dalam pertemuan tersebut, juga hadir perwakilan dari pihak organisasi hukum yang membawahi para advokat pendamping.
Laporan dugaan penghinaan itu terjadi di wilayah Pasar Sukolilo, Pati, dan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada 3 Mei 2025. Pertemuan tim hukum dan klien dilakukan pada 9 Mei 2025 di Juwana, Kabupaten Pati.
Langkah pelaporan balik direncanakan atas dasar dugaan adanya keterangan palsu yang diberikan pelapor R kepada pihak kepolisian. Tim hukum tengah mengkaji unsur pidana dari laporan tersebut.
“Kami masih mendalami perbuatan pelapor ini. Nanti bila memang terbukti ada unsur memberikan keterangan palsu kepada penyidik, ya kami tak segan-segan lapor balik,” tegas Mustaqim, S.Hum., C.PFW., selaku kuasa hukum.
Tim advokat menyatakan bahwa proses verifikasi atas laporan pelapor masih dilakukan secara mendalam. Bila terdapat cukup bukti hukum, mereka akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta tim wartawan untuk mengawal perkara ini agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., selaku Ketua Umum FERADI WPI, pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta selaku pimpinan sejumlah lembaga yang turut memantau perkembangan kasus ini.
FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut kehormatan serta nama baik warga.
Baca juga: MK Perjelas Batasan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Berlaku untuk Individu










