Harmonisasi Pajak dan Akuntansi Dinilai Penting untuk Perkuat Kepastian Usaha dan Investasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Harmonisasi antara kebijakan perpajakan dan standar akuntansi dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian usaha, menekan biaya kepatuhan, serta mendukung peningkatan daya saing investasi nasional. Pandangan tersebut tertuang dalam sebuah karya tulis ilmiah yang diajukan pada Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah dalam rangka peringatan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-61.

Karya tulis berjudul “Dari Disharmoni ke Kepastian: Harmonisasi Pajak dan Akuntansi sebagai Fondasi Daya Saing Investasi Nasional” disusun oleh Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan sistem perpajakan nasional yang lebih sederhana, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan berkelanjutan.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa pajak dan akuntansi merupakan dua instrumen yang saling berkaitan dalam aktivitas bisnis. Akuntansi berfungsi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang digunakan berbagai pemangku kepentingan, sementara perpajakan mengatur kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Eko Wahyu Pramono, praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menilai perbedaan perlakuan antara ketentuan perpajakan dan standar akuntansi masih menjadi salah satu faktor yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Persoalan pajak hari ini tidak cukup dilihat dari sisi kepatuhan administratif saja. Banyak sengketa muncul bukan karena wajib pajak sengaja tidak patuh, tetapi karena adanya ruang tafsir antara perlakuan akuntansi dan ketentuan perpajakan,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun laporan keuangan komersial maupun melakukan rekonsiliasi fiskal.

Baca Juga  Audiensi KADIN Jawa Timur dan DJP Kanwil III Diwarnai Masukan Kritis, Konsultan Pajak Usulkan Hak Pilih Sistem Perpajakan

Selain membahas harmonisasi regulasi, karya tulis tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi perpajakan. Namun demikian, digitalisasi dinilai perlu didukung oleh aturan yang konsisten dan mudah dipahami agar mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurut Eko, penerapan sistem digital perpajakan akan lebih efektif apabila didukung regulasi yang sederhana dan selaras dengan standar akuntansi yang berlaku.

“Digitalisasi memang penting, tetapi teknologi tidak boleh hanya mempercepat proses administratif. Yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan pajak dan standar akuntansi dapat dibaca secara selaras, sehingga wajib pajak tidak hanya cepat melapor, tetapi juga lebih pasti dalam menentukan posisi fiskalnya,” katanya.

Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai harmonisasi antara pajak dan akuntansi memiliki keterkaitan dengan iklim investasi nasional. Menurutnya, selain mempertimbangkan insentif fiskal, investor juga memperhatikan aspek kepastian hukum, konsistensi administrasi, dan kualitas pelaporan keuangan dalam mengambil keputusan investasi.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian. Investor akan lebih percaya apabila sistem pajak dapat diprediksi, laporan keuangan dapat dibandingkan, dan perbedaan antara akuntansi serta fiskal memiliki pedoman yang jelas,” ujar Yulianto.

Ia menegaskan bahwa harmonisasi tidak berarti menyamakan seluruh perlakuan antara akuntansi dan perpajakan. Perbedaan tetap dapat terjadi mengingat keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Namun, setiap perbedaan dinilai perlu memiliki dasar kebijakan yang jelas, rasional, dan diterapkan secara konsisten.

Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem kepatuhan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kompleksitas regulasi dinilai dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya administrasi.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Pajak dan Maknanya: Retur Barang UMKM, Faktur Sederhana, dan Kepastian Hukum PPN

Menurut Yulianto, reformasi perpajakan perlu diarahkan tidak hanya pada penguatan pengawasan, tetapi juga pada aspek edukasi, simplifikasi prosedur, dan pencegahan sengketa sejak tahap awal.

“UMKM jangan dibebani dengan sistem yang terlalu rumit. Kepatuhan akan lebih kuat apabila aturan mudah dipahami, prosedurnya proporsional, dan pelaku usaha merasa dibimbing, bukan sekadar diawasi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rekomendasi, karya tulis tersebut mengusulkan sejumlah langkah reformasi, antara lain harmonisasi regulasi secara bertahap, penyusunan pedoman interpretasi yang lebih operasional, penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi substansi regulasi dalam sistem digital perpajakan, serta penyederhanaan kepatuhan bagi berbagai skala usaha.

Selain itu, penulis juga mengusulkan pembentukan forum sinergi yang melibatkan otoritas perpajakan, penyusun standar akuntansi, akademisi, konsultan pajak, akuntan, dan pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan disharmoni regulasi dan merumuskan solusi secara berkelanjutan.

Pembahasan mengenai harmonisasi pajak dan akuntansi menjadi relevan di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi administrasi perpajakan dan digitalisasi layanan fiskal. Kepastian hukum dan konsistensi regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kepatuhan sukarela, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap sistem perpajakan nasional.

Dengan regulasi yang lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami, harmonisasi antara kebijakan perpajakan dan standar akuntansi diharapkan dapat membantu menekan biaya kepatuhan, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat daya saing investasi nasional dalam jangka panjang.

Melalui karya tulis tersebut, para penulis mendorong adanya penguatan sinergi antara kebijakan perpajakan dan standar akuntansi sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem yang lebih pasti, efisien, dan berkelanjutan. Harmonisasi dinilai dapat menjadi salah satu fondasi dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang Terima Kedatangan Fendi untuk Koordinasi Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *