KawanJariNews.com – Jakarta, 16 Februari 2026 — Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Dari masa pembatasan budaya hingga menjadi perayaan terbuka yang dirayakan secara nasional, Imlek mencerminkan perubahan sosial, politik, dan kebijakan negara terhadap keberagaman budaya.
Pada masa sebelum reformasi, khususnya di era Orde Baru, ekspresi budaya Tionghoa mengalami pembatasan ketat. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, pemerintah saat itu membatasi penggunaan simbol, adat istiadat, dan perayaan tradisi Tionghoa di ruang publik. Perayaan Imlek hanya boleh dilakukan secara terbatas di lingkungan keluarga dan tempat ibadah tertutup. Penggunaan aksara Tionghoa, pertunjukan barongsai, hingga ornamen khas Imlek tidak diperkenankan tampil secara terbuka. Kebijakan tersebut lahir dalam konteks politik nasional saat itu, namun berdampak panjang terhadap ruang ekspresi budaya masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Selama lebih dari tiga dekade, perayaan Imlek berlangsung dalam suasana yang cenderung tertutup. Generasi Tionghoa pada masa itu menjalankan tradisi secara sederhana dan terbatas di lingkup internal keluarga. Identitas budaya dijaga dalam ruang privat, sementara di ruang publik nyaris tak terlihat. Kondisi ini membentuk pengalaman historis tersendiri bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.
Perubahan signifikan terjadi setelah reformasi 1998. Semangat keterbukaan dan demokratisasi membawa kebijakan baru yang lebih inklusif terhadap keberagaman. Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut larangan terhadap ekspresi budaya Tionghoa. Kebijakan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya setelah puluhan tahun, masyarakat Tionghoa dapat merayakan Imlek secara terbuka tanpa pembatasan administratif.
Langkah tersebut kemudian diperkuat pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional tetap, efektif berlaku mulai tahun 2003. Penetapan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan simbol pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi budaya Tionghoa sebagai bagian sah dari identitas Indonesia.
Sejak saat itu, wajah perayaan Imlek di Indonesia berubah secara signifikan. Barongsai kembali tampil di pusat-pusat perbelanjaan dan ruang publik, klenteng dipenuhi umat yang beribadah, dan dekorasi merah menghiasi berbagai sudut kota. Media massa turut memberitakan Imlek secara luas, bahkan pemerintah daerah dan pusat kerap menggelar festival budaya untuk menyemarakkan perayaan. Partisipasi masyarakat lintas etnis dan agama pun semakin terlihat, mencerminkan penerimaan sosial yang lebih terbuka.
Perkembangan pascareformasi juga menunjukkan bahwa Imlek tidak lagi dipandang semata sebagai perayaan komunitas tertentu, tetapi sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Kawasan Pecinan di berbagai kota seperti Jakarta, Semarang, dan Medan menjadi destinasi wisata budaya setiap menjelang Imlek. Pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk menggerakkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
Secara reflektif, perjalanan Imlek dari masa pembatasan hingga menjadi hari libur nasional menunjukkan transformasi cara pandang negara terhadap pluralitas. Ia menjadi cermin bahwa kebijakan publik dapat berubah seiring perkembangan demokrasi dan kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap hak budaya warga negara. Dalam konteks kebhinekaan Indonesia, sejarah Imlek mengajarkan bahwa pengakuan dan keterbukaan adalah fondasi bagi harmoni sosial yang berkelanjutan.
Momentum Imlek hari ini bukan hanya perayaan tahun baru dalam kalender lunar, tetapi juga penanda perjalanan sejarah bangsa dalam merawat keberagaman. Dari ruang privat menuju ruang publik, dari pembatasan menuju pengakuan, Imlek menjadi simbol perubahan dan kematangan demokrasi Indonesia dalam menghargai perbedaan.















