KawanJariNews.com – Gunungkidul — Sejumlah warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Selasa, (23/12/2025), mengeluhkan pelayanan yang dinilai kurang maksimal, khususnya pada aspek manajemen waktu pelayanan setelah jam istirahat.
Keluhan muncul setelah jam pelayanan dibuka kembali pada pukul 13.00 WIB. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga yang hadir, sejumlah meja pelayanan Disdukcapil tampak belum terisi sepenuhnya oleh petugas meskipun waktu istirahat telah berakhir. Sementara warga terlihat mulai mengantre dan menunggu giliran untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan.
Salah seorang warga menyampaikan protes kepada petugas keamanan (security) terkait kondisi pelayanan yang tidak berjalan optimal. “Petugasnya mana Pak, ini kan jam pelayanan, kok meja pelayanan dibiarkan kosong,” ujar seorang warga yang menanyakan kondisi kantor.
Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas keamanan menjawab, “Silakan Pak, sampaikan pertanyaannya ke atasan kami,” sambil mengarahkan warga ke meja yang disebut sebagai pihak atasan pelayanan.
Sesampainya di meja tersebut, warga kembali mempertanyakan alasan kosongnya meja pelayanan. “Petugas pada ke mana Bu? Jam pelayanan kok kosong, banyak warga mengantre, semua yang datang tentu memiliki kepentingan masing-masing sehingga ingin urusannya segera selesai. Namun dengan pelayanan seperti ini, penyelesaian kebutuhan masyarakat tentu akan lebih lambat,” ungkap warga dalam penyampaiannya.
Salah seorang pegawai kemudian memberikan jawaban: “Sebentar ya Pak, para pegawai sedang berada di belakang, mengerjakan pekerjaan yang ada di belakang, sebentar ya Pak.”
Namun warga kembali menegaskan, “Mengerjakan apa Bu, bukankah mereka diberikan tugas untuk pelayanan di bagian depan. Pada prinsipnya pelayanan publik tidak baik apabila dihambat atau diperlama. Semua pihak yang hadir kesini tentu memiliki banyak kepentingan lain.”
Disdukcapil merupakan instansi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak administratif masyarakat, seperti perekaman e-KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan yang tidak berjalan maksimal, terutama pada jam operasional, berpotensi menimbulkan lamanya proses penyelesaian dokumen masyarakat serta menambah waktu tunggu warga yang datang dari berbagai wilayah.
Dari sisi tata kelola, manajemen waktu pelayanan menjadi salah satu indikator kualitas layanan publik. Kondisi meja pelayanan yang kosong pada waktu operasional berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Warga berharap adanya evaluasi internal dan penataan ulang sistem kehadiran pegawai pelayanan agar pelayanan benar-benar aktif sesuai jam operasional, termasuk mekanisme penggantian tugas apabila pegawai harus menyelesaikan pekerjaan di ruang belakang.
Laporan dan atensi publik ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya pimpinan Disdukcapil, agar peningkatan kinerja pelayanan dapat segera dilakukan demi menghindari ketidakpuasan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.















