SURAT EDARAN STOP PERS
Nomor: 005/RED/KJN/V/2025
Tentang: Pemberhentian Status Wartawan Aktif
Semarang, 26 Juni 2025 — Redaksi KawanjariNews.com mengeluarkan surat edaran resmi terkait penertiban struktur dan tanggung jawab jurnalistik di lingkungan media. Berdasarkan hasil evaluasi internal dan langkah administratif penataan tim redaksi, dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan penting sebagai berikut:
- Efektif mulai Rabu, 25 Juni 2025, dua nama berikut: (1) Sdr. Dayu Daryadi (Wartawan Investigasi dan General News) dan (2) Sdr. Slamet Iskandar (Wartawan Lapangan), tidak lagi terdaftar sebagai wartawan, kontributor, maupun bagian dari tim redaksi KawanjariNews.com dalam bentuk dan kapasitas apapun.
- Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan KawanjariNews.com oleh pihak-pihak tersebut, termasuk peliputan, wawancara, pengumpulan data, maupun komunikasi resmi kepada instansi atau narasumber manapun, tidak menjadi tanggung jawab redaksi dan dinyatakan tidak sah.
- Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat, tokoh publik, dan narasumber lainnya, agar tidak melayani permintaan peliputan, wawancara, atau komunikasi pers yang mengatasnamakan KawanjariNews.com dari kedua nama tersebut.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan diperbarui apabila terdapat perubahan atau kebijakan redaksi selanjutnya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.















