kawanjarinews.com – Surabaya, 26 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan aksi serentak penegakan hukum melalui pemblokiran rekening ribuan penunggak pajak di wilayah Jawa Timur. Operasi yang berlangsung pada 24–26 Juni 2025 ini melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Sebanyak 3.443 berkas Wajib Pajak menjadi target penindakan. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tersebar di 11 bank besar nasional yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Aksi ini merupakan respons atas Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa namun belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemblokiran ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan penagihan aktif yang sudah didahului pendekatan persuasif. Kami menempuh ini sebagai langkah terakhir setelah upaya imbauan tidak diindahkan,” ujar Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, mewakili ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Langkah penegakan hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
Tak hanya rekening bank, aset keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen investasi yang disimpan di berbagai lembaga keuangan juga masuk dalam sasaran tindakan.
Agustin mengimbau para Wajib Pajak yang terkena blokir agar segera menghubungi KPP terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang. Opsi permohonan angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap tersedia bagi mereka yang kooperatif.
Komentar Ahli: Perlunya Kepastian dan Pendekatan Berimbang
Menanggapi langkah DJP, Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa tindakan ini sah dan berada dalam koridor hukum. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
“Langkah blokir ini memang sah secara hukum dan seringkali efektif. Namun harus dibarengi transparansi dan edukasi ke Wajib Pajak, agar tidak menimbulkan kesan represif. Bagi dunia usaha, kestabilan dan kepercayaan terhadap sistem pajak juga sangat penting,” ujar Yulianto saat dihubungi Kamis (26/6).
Yulianto juga mengingatkan agar DJP tidak hanya fokus pada tindakan penegakan, tapi juga memperkuat layanan konsultasi dan fasilitasi penyelesaian utang. “Wajib Pajak kecil maupun menengah seringkali tidak tahu cara meminta keringanan atau angsuran. Padahal, jika diberi ruang, mereka bisa jadi lebih patuh ke depannya,” tambahnya.
DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan sukarela, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan kepastian hukum yang adil dan manusiawi dalam sistem perpajakan.
Baca juga: Di Balik Layar Internet: Jejak Kabel Bawah Laut yang Menghubungkan Dunia
Baca juga: RPMK Dinilai Kontroversial, IWPI: Jangan Sampai Akses Keadilan di Pengadilan Pajak Terkubur










