Restitusi Pajak Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat dan Situasi yang Diatur dalam PMK 81/2024

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 28 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyegarkan ketentuan mengenai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi pedoman baru bagi wajib pajak dalam mengajukan restitusi pajak jenis tertentu.

Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa jenis restitusi ini tidak memerlukan pemeriksaan, cukup dilakukan melalui proses penelitian oleh otoritas pajak.

Restitusi dapat diajukan ketika terdapat pembayaran pajak yang tidak semestinya dilakukan, baik karena kesalahan administratif, kekeliruan transaksi, atau ketidaktepatan dalam penerapan ketentuan hukum.

Enam Situasi Restitusi Diterima

PMK 81/2024 menguraikan enam kondisi yang dapat dijadikan dasar oleh wajib pajak untuk mengajukan restitusi atas pajak yang tidak seharusnya dibayarkan:

  1. Kelebihan Bayar – Terjadi ketika jumlah setoran pajak lebih besar dari kewajiban sesungguhnya.
  2. Transaksi Dibatalkan – Contohnya, pembatalan faktur atau pembatalan pembelian barang yang sebelumnya sudah dikenai pajak.
  3. Pembayaran Tidak Wajib – Yaitu saat wajib pajak menyetor pajak padahal objek tersebut seharusnya tidak dikenai pajak.
  4. Pelunasan Pasca Proses Hukum – Meliputi situasi seperti: Sisa lebih bayar setelah penyidikan dihentikan, Tidak digunakan sebagai dasar pembebasan pidana, Tidak diperhitungkan sebagai denda, dan Disetorkan dengan NPWP selain tersangka sebelum kasus diserahkan ke kejaksaan.
  5. UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta – Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang seharusnya tidak terkena PPh final namun terlanjur menyetor.
  6. Bea Meterai Belum Dipakai – Setoran bea meterai yang belum digunakan dapat diminta kembali sesuai ketentuan.
Baca Juga  DJP Raih Capaian 7,72 Juta SPT, Pakar Pajak Yulianto Kiswocahyono Tegaskan Perlunya Pelaporan Lebih Awal

Kini, proses pengajuan restitusi atas pajak tidak terutang ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem coretax, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak cukup mengakses menu Pembayaran dan memilih Formulir Restitusi Pajak.

Tanggapan Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono menyambut baik terbitnya PMK 81/2024. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

“Ini langkah positif karena mengurangi beban wajib pajak yang selama ini kesulitan dalam mengklaim restitusi akibat prosedur yang panjang. Penegasan bahwa cukup melalui penelitian, bukan pemeriksaan, sangat membantu, terutama untuk UMKM dan kasus administratif sederhana,” jelas Yulianto saat dihubungi, Minggu (27/7).

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan dari DJP agar seluruh pelaku usaha memahami haknya dan memanfaatkan kemudahan ini secara tepat.

Baca juga: Warga Bojonegoro Keluhkan Tagihan Pajak Miliaran, Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan

Baca juga: Jokowi Tanggapi Isu Ijazah, Skripsi, dan KKN Saat Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *