KawanJariNews.com – SEMARANG – Persoalan pelaksanaan ibadah Sholat Jumat bagi siswa Muslim SMP Negeri 18 Semarang dibahas melalui koordinasi antara perwakilan Bidang Hukum DPD LDII Kota Semarang dan pihak sekolah pada Jumat (7/8/2026). Koordinasi tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari salah seorang wali murid, Rochmad, terkait pelaksanaan ibadah siswa Muslim di sekolah.
Perwakilan Bidang Hukum DPD LDII Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut bersama Retno Adi Muhammad, S.Pd., yang disebut menjembatani komunikasi dengan pihak sekolah.
Dari hasil koordinasi, muncul kesepakatan bahwa siswa Muslim SMP Negeri 18 Semarang dapat melaksanakan Sholat Jumat di masjid yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Dua masjid yang disebut menjadi pilihan adalah Masjid Al Manshurin Puncaksari dan Masjid Al Mulani Tugurejo.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu solusi yang dibahas agar siswa tetap dapat menjalankan ibadah Sholat Jumat, sekaligus memperhatikan aspek pengawasan terhadap kegiatan siswa selama berada di luar lingkungan sekolah.
Dalam komunikasi tersebut, Retno Adi Muhammad menyampaikan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak mereka, termasuk memastikan kegiatan siswa berlangsung secara tertib dan terpantau. Aspek pengawasan dinilai menjadi perhatian karena aktivitas siswa di luar lingkungan sekolah juga berkaitan dengan tanggung jawab orang tua.
Rochmad selaku wali murid menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang dilakukan untuk membahas persoalan tersebut.
“Alhamdulillah jazakallohu khoiro, atas bantuannya semoga Allah paring barokah, sehat selalu, sukses selalu. Terima kasih,” ujar Rochmad.
Sementara itu, Sukindar mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas pelaksanaan ibadah Sholat Jumat bagi siswa Muslim agar dapat berjalan dengan baik.
“Kami bersyukur atas sinergi yang terjalin. Inisiatif ini kami lakukan agar hak ibadah anak-anak bisa benar-benar terlaksana dengan baik di masjid terdekat,” kata Sukindar.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan kegiatan siswa di luar lingkungan sekolah. Karena itu, pelaksanaan Sholat Jumat di masjid sekitar sekolah tetap memerlukan pengaturan mengenai waktu, keberangkatan dan kepulangan siswa, serta pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Dalam konteks pendidikan, komunikasi antara sekolah dan orang tua menjadi bagian penting ketika terdapat kebutuhan siswa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Penyelesaian melalui koordinasi diharapkan dapat memastikan hak siswa untuk menjalankan ibadah tetap terlaksana tanpa mengabaikan ketentuan sekolah dan aspek pengawasan.
Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan kepada media, siswa Muslim SMP Negeri 18 Semarang dapat melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Al Manshurin Puncaksari atau Masjid Al Mulani Tugurejo. Teknis pelaksanaan kegiatan selanjutnya tetap bergantung pada pengaturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah serta kesepakatan dengan orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai persoalan tersebut diperoleh dari keterangan pihak yang terlibat dalam koordinasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMP Negeri 18 Semarang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan agar informasi mengenai pelaksanaan ibadah siswa dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
















