Penerimaan Pajak 2025 dalam Perspektif Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Hukum Fiskal

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 11 November 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme bahwa target penerimaan pajak nasional tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun akan tercapai. Keyakinan itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya @menkeuri pada Sabtu (8/11/2025).

“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” ujar Purbaya.

Selain menekankan kinerja teknis, Purbaya menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur pajak serta pelayanan yang humanis kepada wajib pajak. Ia menilai, interaksi yang etis dan profesional dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar wajib pajak tersenyum ketika membayar pajak,” ucapnya.

Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa realisasi penerimaan pajak selama ini tidak semata bergantung pada kinerja petugas pajak, melainkan juga pada kondisi makroekonomi nasional. Menurutnya, perlambatan ekonomi menjadi faktor struktural yang menekan kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya sudah bilang di meeting besar, bukan salah orang pajak kalau target tidak tercapai. Karena ekonomi turun. Tapi orang-orang di luar sering tidak mau tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak minggu kedua September 2025, terdapat tanda-tanda pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan setoran pajak. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen tahun depan, dengan harapan kontribusi sektor swasta menjadi pendorong utama peningkatan penerimaan negara.

Perspektif Kritis: Kepastian Hukum Fiskal dan Efisiensi Kebijakan

Menanggapi pernyataan tersebut, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai bahwa keberhasilan target penerimaan pajak tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh konsistensi dan kepastian hukum kebijakan fiskal.

Baca Juga  DJP: Setoran Pajak UMKM Masih Jauh dari Potensi Nyata

Menurut Yulianto, dinamika regulasi perpajakan yang terlalu sering berubah menciptakan ketidakpastian struktural bagi dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Target boleh tinggi, tetapi tanpa konsistensi kebijakan, investor akan ragu. Dunia usaha membutuhkan prediktabilitas, bukan sekadar optimisme fiskal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak cukup hanya melalui intensifikasi dan pemeriksaan, melainkan perlu diimbangi dengan efisiensi sistem administrasi dan pengurangan beban kepatuhan yang berlebihan.

“Masalah kita bukan hanya di penerimaan, tetapi di desain kebijakan yang masih sering tumpang tindih. Reformasi pajak seharusnya diarahkan pada kesederhanaan, transparansi, dan efisiensi,” tambahnya.

Dalam konteks implementasi Coretax System dan rencana lanjutan reformasi administrasi perpajakan, Yulianto menilai penting adanya dialog terbuka antara DJP dan dunia usaha. Hal itu diperlukan agar penerapan kebijakan berbasis data, seperti benchmarking industri, dilakukan secara hati-hati dan adil.

“Setiap sektor memiliki karakteristik biaya dan margin yang berbeda. Jika pendekatannya seragam, maka keadilan fiskal sulit tercapai,” tegasnya.

Analisis: Sinergi antara Optimisme Fiskal dan Kepastian Regulasi

Secara akademis, optimisme pemerintah terhadap target pajak 2025 dapat dibaca sebagai bagian dari strategi fiskal ekspansif dalam menjaga kesinambungan APBN. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari capaian nominal penerimaan, tetapi juga dari kualitas tata kelola perpajakan dan kepercayaan publik terhadap sistem fiskal.

Dalam konteks ini, pandangan Yulianto menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan narasi optimisme fiskal dengan pendekatan berbasis kepastian hukum. Kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi, konsisten terhadap regulasi, dan adil bagi pelaku usaha akan menciptakan stabilitas fiskal yang berkelanjutan.

Optimisme fiskal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merefleksikan semangat pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan negara. Namun, sebagaimana diingatkan oleh Kadin Jawa Timur, keberhasilan target pajak 2025 akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, kepastian hukum fiskal, dan efektivitas reformasi administrasi.

Baca Juga  Aduan Dugaan Tindak Pidana Dua Bulan Belum Direspons, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Datangi Polres Metro Bekasi

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berkeadilan menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Pelayanan Humanis di Gedung Promoter: Publik Menanti Tindak Lanjut Usai Klarifikasi Urprodok Subbidpaminal PMJ

Baca juga: Optimalisasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi Berdasarkan Permendesa PDTT No. 7/2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *