Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Mensesneg: Arahan Langsung Presiden Prabowo

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (MENSESNEG) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan kegiatan usaha yang berbasis sumber daya alam, termasuk tambang nikel yang sebelumnya ramai dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan warganet.

“Presiden telah memimpin rapat terbatas yang membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk beliau, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan di wilayah tersebut,” ujar Prasetyo.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat mencuat setelah sejumlah aktivis lingkungan, tokoh adat, dan masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi kawasan hutan dan wilayah pesisir yang dianggap mengancam ekosistem laut serta hak hidup masyarakat adat setempat.

Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan keputusan mendadak. Sejak Januari 2025, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan yang menjadi dasar evaluasi terhadap izin-izin tambang di seluruh Indonesia, termasuk di Raja Ampat.

Rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dihadiri oleh jajaran menteri terkait seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta pejabat tinggi kementerian lainnya.

“Presiden memerintahkan kami termasuk Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk mengumpulkan data lapangan seobjektif mungkin sebelum keputusan ini diambil,” jelas Prasetyo.

Pemerintah melakukan verifikasi lapangan dan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Mensesneg juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang memberikan masukan kritis terhadap kebijakan pertambangan di kawasan konservasi.

Baca Juga  Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal Subur Jaya Lowfirm-FERADI WPI

Keputusan ini diambil pada Senin (9/6/2025) dan diumumkan secara resmi pada Selasa pagi (10/6/2025). Detail teknis pencabutan izin dan langkah lanjutan akan disampaikan oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah menilai bahwa menjaga ekosistem Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati adalah kepentingan nasional yang tak bisa dikompromikan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses perizinan tambang yang transparan dan berkeadilan.

“Kita semua harus kritis, waspada, dan mencari kebenaran objektif di lapangan. Keputusan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan dan melindungi kawasan yang bernilai ekologis tinggi,” pungkas Prasetyo.

Baca juga: Greenpeace Kritik Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Baca juga: IKPI Gelar Diskusi Panel: Mengulas Efektivitas Tax Amnesty dalam Mendongkrak Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *