kawanjarinews.com – Jakarta — Wacana pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai skema baru dalam pengelolaan dana desa menuai kritik dari sejumlah pengamat. Salah satunya datang dari Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar dalam dialog Kompas Bisnis yang tayang pada (9/6/2025) menyoroti skema pembiayaan, partisipasi masyarakat desa, hingga risiko sistemik dari program yang menilai bahwa program ini berisiko tinggi menimbulkan gagal bayar serta mengorbankan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Program Kopdes Merah Putih, yang digagas oleh pemerintah pusat dan dikaitkan dengan pendanaan melalui bank-bank Himbara, dinilai tidak partisipatif serta tidak mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat desa. Bahkan, dalam pelaksanaannya, desa yang tidak membentuk koperasi tersebut disebut-sebut terancam tidak menerima pencairan dana desa.
Media Wahyudi Askar, sebagai analis kebijakan publik dari CELIOS, menilai model bisnis koperasi tersebut belum terbentuk secara matang. Ia menyampaikan bahwa struktur koperasi yang dibentuk secara top-down dan seragam berpotensi gagal karena tidak didasarkan pada karakter dan kebutuhan spesifik tiap desa.
Menurut hasil riset CELIOS dan wawancara dengan perangkat desa, banyak warga dan aparat desa masih menganggap koperasi ini sebagai koperasi simpan pinjam biasa. Bahkan, ada kekhawatiran masyarakat tidak akan mengembalikan pinjaman karena mengira dana tersebut adalah bantuan pemerintah. Selain itu, ketidaksiapan pengurus koperasi serta beban cicilan terhadap pinjaman dari bank justru dapat memicu krisis keuangan lokal.
“Koperasi tanpa inovasi dan tanpa kapasitas hanya akan menjadi beban baru bagi masyarakat desa. Apalagi, jika dibiayai oleh pinjaman dan dipaksakan oleh regulasi pusat,” ujar Media Wahyudi Askar.
Jika kebijakan ini terus dilanjutkan tanpa evaluasi, masyarakat desa berpotensi menanggung kerugian besar. Dana publik melalui APBN, termasuk dana desa, akan terkuras untuk menopang sistem yang tidak berbasis pada gotong-royong dan partisipasi warga. Program ini bahkan dapat menggantikan unit usaha desa yang sudah berjalan, hingga berubah menjadi “tengkulak baru” dengan kedok koperasi.
CELIOS menyarankan agar pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis data dan partisipasi. Pembentukan koperasi sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal, serta diiringi oleh pelatihan dan pendampingan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Dengan skema yang lebih inklusif dan kolaboratif, pemerintah justru dapat membuka jutaan lapangan kerja baru hanya dengan mengalokasikan anggaran secara efisien.
“Daripada membentuk koperasi baru secara seragam dan tergesa-gesa, lebih baik pemerintah memperkuat koperasi yang sudah ada dan memberikan pelatihan kepada anggotanya. Dengarkan kepala desa, bukan hanya asosiasi,” tegas Media Wahyudi Askar.
Dengan waktu peluncuran program hanya tersisa sekitar satu bulan, CELIOS mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, melibatkan ahli koperasi independen, dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat desa. Penundaan atau pembatalan program bukanlah kegagalan, melainkan bagian dari keberanian intelektual dalam merancang kebijakan yang benar dan adil.
Baca juga: Program Koperasi Desa Merah Putih Tuai Pro-Kontra: Janji Ekonomi Rakyat atau Ancaman Otonomi Desa?
Baca juga: Ketahanan Pangan Indonesia: Mampukah Kita Mandiri Di Tengah Ancaman Krisis Global?










