ASN Diskominfo Kuningan Teken Pakta Integritas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme

banner 468x60

kawanjarinews.com – Kuningan – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan yang digelar di lobi kantor Diskominfo ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Kuningan Nomor 800/1560/BKPSDM tertanggal 14 Mei 2025, yang mendorong pelaksanaan Pakta Integritas oleh perangkat daerah di seluruh kabupaten.

Doc. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana dalam proses penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN di lingkungan kerjanya, dalam kegiatan yang digelar di lobi kantor Diskominfo Kuningan. (Foto Dokumentasi: Moh. Ismail).
Doc. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana dalam proses penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN di lingkungan kerjanya, dalam kegiatan yang digelar di lobi kantor Diskominfo Kuningan. (Foto Dokumentasi: Moh. Ismail).

Kepala Diskominfo Kuningan, Ucu Suryana, menyampaikan dalam sambutannya bahwa penandatanganan Pakta Integritas bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga sebagai pengingat akan tanggung jawab moral setiap ASN.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Setiap ASN di Diskominfo diharapkan tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjunjung tinggi etika kerja dan menjaga netralitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.

Ucu menambahkan bahwa dokumen Pakta Integritas mencakup beberapa poin utama, seperti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan adil kepada masyarakat.

“Hal ini penting agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal dan dipercaya, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Kuningan. Kami juga berharap kegiatan ini memperkuat kesadaran seluruh ASN bahwa integritas adalah pondasi utama dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” jelas Ucu.

Pelaksanaan kegiatan ini juga selaras dengan program pemerintah daerah yang menempatkan penguatan sumber daya aparatur sebagai salah satu prioritas utama.

Seluruh tahapan penandatanganan dilakukan secara tertib dan terdokumentasi sebagai bagian dari pengelolaan administrasi dan pengawasan internal.

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan Desa dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014

Baca juga: Aksi Offbit Massal Ojol 20 Mei: Tak Serentak, Tapi Berdampak ke Usaha Kuliner dan Penumpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *