IWPI Soroti Rangkap Jabatan Dirjen Pajak sebagai Komisaris BTN: Potensi Konflik Kepentingan dan Tantangan Keadilan Fiskal

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Pengangkatan Direktur Jenderal Pajak sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menuai perhatian dari sejumlah kalangan, termasuk dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Organisasi tersebut menilai praktik rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi prinsip netralitas fiskal, dan berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa rangkap jabatan pejabat tinggi fiskal dengan posisi strategis di perusahaan yang menjadi objek pengawasan perpajakan merupakan hal yang patut dikritisi dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami melihat ini bukan hanya persoalan etika jabatan, tetapi juga berpotensi menyangkut aspek konstitusional serta prinsip keadilan fiskal yang perlu dijaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Dua Peran, Dua Kepentingan: Potensi Gangguan Netralitas Fiskal

Dalam pandangannya, IWPI menilai bahwa posisi ganda seorang pejabat fiskal dapat menimbulkan dilema konflik peran. Sebagai Dirjen Pajak, pejabat memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak, termasuk terhadap badan usaha milik negara (BUMN) seperti BTN. “Ini ibarat seorang wasit yang juga menjadi pemain dalam pertandingan,” kata Rinto, menggambarkan situasi yang menurutnya berpotensi mengaburkan independensi fungsi pengawasan pajak.

Tinjauan Regulasi: Indikasi Ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan

IWPI merinci sejumlah regulasi yang dianggap relevan dengan isu rangkap jabatan ini, antara lain:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Pasal 17 huruf a melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan.
  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN – Menegaskan bahwa ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Mengatur bahwa konflik kepentingan dapat memengaruhi objektivitas kebijakan.
  • UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN – Menyatakan bahwa komisaris BUMN harus bersikap independen dan bebas dari afiliasi yang berpotensi mengganggu tugasnya.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 – Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 – Menjamin persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Baca Juga  Dana Desa 2025 dan Implementasi UU Desa – Dari Tekstual ke Kontekstual

Pendapat Pakar: Independensi Fiskal Harus Dijaga

Pakar hukum perpajakan, Dr. Alessandro Rey, dalam keterangannya menilai bahwa rangkap jabatan di sektor fiskal dan korporasi negara merupakan wilayah yang rentan konflik kepentingan, terutama dalam kaitannya dengan persepsi publik terhadap keadilan sistem perpajakan.

“Sistem perpajakan tidak hanya bertumpu pada instrumen hukum, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan tersebut terganggu, efektivitas pemungutan pajak juga bisa terpengaruh,” ujar Dr. Alessandro.

Ia menegaskan pentingnya independensi otoritas fiskal, mengingat pajak menyangkut relasi langsung antara negara dan warga negara.

Respons Publik: Sorotan dari Masyarakat Sipil dan Media Sosial

Isu ini juga memicu reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Di media sosial, sejumlah warganet menyuarakan kritik melalui tagar seperti #RangkapJabatan dan #KeadilanPajak, yang sempat menjadi perbincangan publik. Beberapa netizen mempertanyakan konsistensi pejabat publik dalam menjalankan fungsi pengawasan ketika juga merangkap sebagai bagian dari entitas yang diawasi.

IWPI mengingatkan bahwa kondisi semacam ini dapat memperbesar kesenjangan persepsi antara perlakuan terhadap wajib pajak biasa dengan korporasi, serta dapat memengaruhi rasa keadilan fiskal secara struktural.

IWPI Minta Presiden Lakukan Evaluasi

Sebagai tindak lanjut dari keprihatinan tersebut, IWPI mengimbau Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan langkah-langkah berikut:

  1. Mengevaluasi jabatan Komisaris Utama BTN yang saat ini dijabat oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menginstruksikan audit terhadap praktik rangkap jabatan di kementerian dan BUMN.
  3. Meninjau ulang regulasi internal di lingkungan Kementerian BUMN guna mencegah potensi konflik kepentingan.

“Presiden memiliki mandat untuk menjaga integritas sistem pemerintahan. Ketika praktik seperti ini dibiarkan, ada risiko meningkatnya apatisme terhadap kewajiban perpajakan,” kata Rinto.

Belum Ada Tanggapan Resmi

IWPI menyatakan telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, PT BTN, dan Kementerian BUMN terkait isu ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga  IWPI Kritik Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Beban Rakyat

Sementara itu, Kementerian BUMN diketahui memiliki ketentuan internal yang memungkinkan pengangkatan pejabat publik sebagai komisaris. Namun sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga: Yulianto Kiswocahyono: Seruan Mogok Bayar Pajak Usai Pengesahan UU TNI Bukan Solusi, Perlu Respons Bijak dari Semua Pihak

Baca juga: Nyepi di Jungut Batu: Suasana Tenang di Tengah Arus Mudik yang Stabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *