Dinner di Surabaya, Pimpinan FERADI WPI Bahas Penguatan 75 PBH Area untuk Layanan Pro Bono

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA — Pimpinan dan tokoh senior FERADI WPI bersama jajaran SUBUR JAYA LAWFIRM menggelar santap malam sekaligus membahas penguatan layanan bantuan hukum pro bono melalui jaringan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Area FERADI WPI di Surabaya, Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut dihadiri M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto; serta Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama keluarga.

 Pertemuan berlangsung dalam suasana informal dan akrab. Di sela santap malam, para pimpinan FERADI WPI membahas keberlanjutan serta penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa biaya melalui jaringan PBH Area.

Pembahasan tersebut diarahkan pada upaya memperluas jangkauan layanan agar masyarakat di berbagai wilayah dapat memperoleh akses terhadap bantuan hukum pro bono secara lebih mudah.

Saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, FERADI WPI menyebut telah memiliki 75 kantor cabang PBH Area yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jaringan tersebut disebut telah menjalankan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penguatan PBH Area menjadi salah satu perhatian organisasi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Ke depan, jaringan tersebut ditargetkan dapat diperluas hingga menjangkau wilayah kecamatan.

Target yang dibahas adalah mendorong keberadaan minimal satu kantor cabang PBH Area FERADI WPI di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan hukum.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

Perluasan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi bantuan hukum sebagai salah satu sarana masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan advokasi.

Dalam pertemuan di Surabaya tersebut hadir M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., serta Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama keluarga.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai sembari menikmati sejumlah hidangan makan malam. Meski dikemas secara informal, pembahasan mengenai penguatan PBH Area menjadi bagian dari agenda organisasi untuk memperluas pelayanan bantuan hukum pro bono.

Pengembangan jaringan PBH Area hingga tingkat kecamatan merupakan rencana yang diarahkan untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan jaringan yang lebih luas, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi mengenai hak-hak hukum serta mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme bantuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI menyatakan akan terus mendorong penguatan jaringan tersebut dengan target perluasan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *