Trio Advokat FERADI WPI Hadir di PN Cikarang, Alpiner, Daud dan Revan Jalani Pendampingan Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Tiga advokat FERADI WPI, Alpiner Marhusor Siahaan, Daud JR Sitohang, dan Revan Pratama Wijaya, terlihat hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (10 September 2026) dalam rangka menjalankan aktivitas profesional di bidang hukum. Ketiganya memiliki posisi masing-masing di lingkungan FERADI WPI, yakni Alpiner sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi, Daud JR Sitohang sebagai advokat anggota FERADI WPI, dan Revan Pratama Wijaya sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Tiga Advokat FERADI WPI Hadir di Cikarang

Kehadiran ketiganya di PN Cikarang merupakan bagian dari aktivitas advokasi dan pendampingan hukum yang mereka jalankan. Dalam menjalankan profesinya, para advokat memberikan jasa hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan kewenangan, kepentingan klien, serta ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.

Alpiner Marhusor Siahaan diketahui menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi, sementara Daud JR Sitohang merupakan advokat yang tercatat sebagai anggota FERADI WPI. Adapun Revan Pratama Wijaya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Ketiganya hadir bersama dalam aktivitas hukum di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 10 September 2026.

Memiliki Julukan Masing-Masing

Di lingkungan FERADI WPI, ketiga advokat tersebut disebut memiliki julukan yang digunakan untuk menggambarkan karakter masing-masing.

Alpiner Marhusor Siahaan disebut dengan julukan “The Leopard of FERADI WPI”, Daud JR Sitohang dengan julukan “The Tiger of FERADI WPI”, sedangkan Revan Pratama Wijaya dikenal dengan sebutan “The Dragon of FERADI WPI”.

Ketiganya juga disebut secara kolektif sebagai “The Three Fighter from FERADI WPI” atau Tiga Petarung FERADI WPI.

Sebutan tersebut merupakan julukan atau identitas informal yang digunakan dalam lingkungan organisasi dan bukan merupakan gelar profesi, sertifikasi, maupun jabatan hukum formal.

Baca Juga  Pekerja Rumah Tangga Sampaikan Kesaksian di DPR, Soroti Jam Kerja Eksploitatif hingga Minimnya Perlindungan Hukum

Pengalaman dalam Penanganan Perkara

Menurut informasi yang diterima redaksi, Alpiner, Daud, dan Revan telah terlibat dalam penanganan berbagai persoalan hukum melalui aktivitas advokasi dan persidangan.

Ketiganya disebut memiliki pengalaman dalam menghadapi perkara dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Namun, klaim mengenai jumlah perkara, tingkat kesulitan, maupun keberhasilan penyelesaian perkara perlu didukung oleh dokumen perkara, nomor perkara, serta putusan pengadilan yang dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, KawanJariNews.com tidak menyimpulkan bahwa seluruh perkara yang pernah ditangani ketiganya telah dimenangkan atau berhasil dituntaskan tanpa adanya data pendukung yang dapat diperiksa.

Dikaitkan dengan Pembinaan Donny Andretti

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, perkembangan kemampuan ketiga advokat tersebut juga dikaitkan dengan proses pembinaan yang dilakukan oleh Donny Andretti, Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI.

Istilah seperti “perkara berat berhasil ditaklukkan”, “kepiawaian tidak diragukan lagi”, maupun penyebutan sebagai “pejuang keadilan” merupakan bentuk penilaian atau atribusi dari lingkungan organisasi dan sumber informasi. Redaksi tidak menempatkan istilah tersebut sebagai kesimpulan independen mengenai kemampuan profesional masing-masing advokat.

Dalam konteks pemberitaan, kemampuan seorang advokat dalam menangani perkara dapat dinilai berdasarkan pengalaman, kompetensi, proses pendampingan, serta hasil hukum yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.

Peran Organisasi dan Pendampingan Hukum

Sebagai bagian dari FERADI WPI, ketiganya menjalankan aktivitas sesuai dengan peran masing-masing dalam organisasi maupun profesi advokat.

Alpiner memiliki tanggung jawab organisasi sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi. Daud menjalankan aktivitas sebagai advokat anggota FERADI WPI, sedangkan Revan memiliki posisi sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Kehadiran mereka di lingkungan pengadilan juga menjadi bagian dari aktivitas advokasi yang dilakukan melalui mekanisme hukum formal.

Baca Juga  FERADI WPI Berencana Laporkan Dugaan Perampasan dan Dugaan Pelanggaran Etik Kanit Polsek Banjarsari ke Polda Jateng

Dalam menjalankan pendampingan, advokat berkewajiban menjaga profesionalitas, memahami kepentingan hukum klien, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Meskipun ketiga advokat tersebut hadir di PN Cikarang, informasi yang diterima redaksi belum memuat secara lengkap nomor perkara, identitas para pihak, agenda persidangan, maupun hasil persidangan yang mereka ikuti pada 10 September 2026.

Oleh karena itu, KawanJariNews.com tidak memberikan penilaian terhadap substansi perkara ataupun posisi hukum para pihak.

Kehadiran ketiganya di pengadilan diberitakan sebagai aktivitas profesional mereka sebagai advokat, sementara perkembangan dan hasil masing-masing perkara tetap harus merujuk pada proses persidangan serta dokumen hukum yang resmi.

Tiga Advokat dalam Aktivitas Hukum di Cikarang

Kehadiran Alpiner Marhusor Siahaan, Daud JR Sitohang, dan Revan Pratama Wijaya di PN Cikarang pada Kamis, 10 September 2026, menjadi bagian dari aktivitas profesional dan organisasi FERADI WPI di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebutan “The Leopard”, “The Tiger”, dan “The Dragon of FERADI WPI”, serta “The Three Fighter from FERADI WPI”, merupakan julukan yang berkembang di lingkungan organisasi dan tidak mengubah kedudukan formal mereka sebagai advokat maupun pejabat organisasi.

KawanJariNews.com tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan mengenai perkara, agenda persidangan, maupun aktivitas ketiga advokat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *