Cara Ajukan Perubahan Data Desil Lewat HP, Jangan Salah Langkah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Masyarakat yang menemukan data kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi pemerintah. Data desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok 10 persen teratas. Pemutakhiran dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital yang tersedia, tetapi pengajuan tersebut tidak otomatis membuat desil berubah atau memastikan seseorang langsung menerima bantuan sosial.

Cek Desil Terlebih Dahulu

Sebelum mengajukan perubahan, masyarakat dapat mengecek data melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pencarian dilakukan menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia pada laman tersebut. Informasi yang ditampilkan bersumber dari DTSEN dan mencakup keterangan desil serta status penerima manfaat bansos.

Masyarakat juga dapat menggunakan kanal Cek DTSEN yang dikelola BPS untuk memperbarui informasi kondisi sosial ekonomi. Kanal tersebut memang disediakan sebagai sarana pembaruan informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam DTSEN.

Jika Data Tidak Sesuai, Ajukan Pemutakhiran

Apabila kondisi keluarga yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui beberapa jalur resmi. BPS menyebut pemutakhiran dapat dilakukan melalui mekanisme usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos, melalui operator desa atau kelurahan menggunakan SIKS-NG, maupun melalui kanal Cek DTSEN.

Untuk pengajuan melalui HP, masyarakat perlu menggunakan kanal atau aplikasi resmi, bukan tautan yang beredar melalui pesan berantai. Data yang dimasukkan harus menggambarkan kondisi keluarga yang sebenarnya agar dapat menjadi bahan dalam proses pemutakhiran.

Data Tidak Langsung Berubah Setelah Diajukan

Hal yang perlu dipahami adalah pengajuan perubahan data bukan berarti desil langsung berubah. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan kemudian diproses berdasarkan data serta metode pemeringkatan yang berlaku. BPS menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala dan dapat melibatkan data administrasi, hasil survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta pembaruan dari masyarakat.

Baca Juga  BEM UI Tidak Ikut Aksi Mahasiswa 15 Juni, Fokus Lakukan Evaluasi Internal

Perubahan satu kondisi ekonomi juga tidak otomatis mengubah posisi desil. Sebab, penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, bukan hanya satu indikator.

Desil Bukan Jaminan Mendapat Bansos

Masyarakat juga perlu membedakan antara perubahan desil dan kepastian menerima bantuan sosial. Desil merupakan alat pemeringkatan kesejahteraan, sedangkan penentuan penerima suatu program mengikuti ketentuan dan kriteria masing-masing program. Karena itu, memperbarui data tidak dapat diartikan sebagai jaminan seseorang akan mendapatkan bansos.

Pada laman resmi Cek Bansos, pemerintah menjelaskan bahwa desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Saat ini, desil 1–4 atau 40 persen keluarga terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sesuai ketentuan program.

Jangan Gunakan Jasa atau Situs Tidak Resmi

Karena data desil berkaitan dengan informasi pribadi dan data sosial ekonomi keluarga, masyarakat perlu berhati-hati ketika melakukan pemutakhiran. Gunakan kanal resmi dan jangan memberikan NIK, foto dokumen identitas, kode OTP, atau informasi pribadi kepada pihak yang menawarkan jasa mengubah desil dengan imbalan tertentu.

Dengan demikian, langkah yang dapat dilakukan masyarakat adalah mengecek data terlebih dahulu, mengajukan pembaruan apabila terdapat ketidaksesuaian, kemudian menunggu proses verifikasi dan pemeringkatan ulang. Perubahan desil ditentukan berdasarkan hasil pengolahan data, bukan semata-mata karena masyarakat mengajukan permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *