Mahasiswa Rencanakan Aksi Nasional di Jakarta, Usung Enam Tuntutan Kebijakan Publik

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sejumlah aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia merencanakan aksi demonstrasi nasional yang akan digelar pada Senin (15/6/2026) di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengusung enam tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan publik di bidang ekonomi, pendidikan, hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui pamflet digital di media sosial, aksi akan dipusatkan di kawasan Istana Negara dan dilaksanakan secara paralel di sejumlah titik lain di Jakarta, termasuk Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan kawasan Patung Bung Karno.

Peserta aksi disebut berasal dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kemahasiswaan, serta elemen masyarakat dari sejumlah daerah. Dalam informasi yang beredar, peserta diminta mengenakan pakaian berwarna hitam dan almamater perguruan tinggi masing-masing sebagai identitas peserta aksi.

Aksi tersebut mengangkat enam tuntutan utama. Pertama, mahasiswa meminta evaluasi terhadap program Masyarakat Berpenghasilan Menengah ke Bawah (MBG). Kedua, mereka mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih. Ketiga, mahasiswa mengusulkan peninjauan kembali Undang-Undang Kepolisian.

Tuntutan keempat berkaitan dengan isu yang mereka sebut sebagai militarisme dalam kehidupan sipil. Kelima, peserta aksi meminta pemerintah mengambil langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Keenam, mahasiswa menyoroti isu pendidikan dan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berdampak terhadap masyarakat.

Salah satu perwakilan mahasiswa yang disebut terlibat dalam koordinasi aksi adalah M. Abdi Maludin, Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Berdasarkan informasi yang disampaikan, agenda tersebut merupakan hasil koordinasi dan konsolidasi lintas organisasi mahasiswa yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Aksi demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, peserta diharapkan tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga  28 Juta Rekening Dibuka Kembali, PPATK Ditekan untuk Evaluasi

Hingga menjelang pelaksanaan aksi, belum terdapat informasi resmi mengenai jumlah peserta yang akan hadir maupun tanggapan pemerintah terhadap tuntutan yang akan disampaikan. Perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan aksi dan respons para pihak terkait masih menunggu informasi resmi dari penyelenggara maupun instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *