Presiden Prabowo Tugaskan Dudung Abdurachman Audit Tata Kelola Program MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024–2029 tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah temuan terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional dan kurang transparan. Program yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan tersebut kini menjadi perhatian dalam aspek tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.

Sejumlah pos belanja dalam anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi dana sebesar Rp21,801 miliar untuk pengadaan 519 unit sepeda motor listrik bagi Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), dengan nilai per unit mencapai sekitar Rp42 juta.

Selain itu, anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk pengadaan kaos kaki lapangan dengan harga Rp100 ribu per pasang turut menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan anggaran. Sorotan juga mengarah pada pengalokasian Rp113 miliar untuk jasa event organizer, Rp1,2 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi, serta Rp5,7 miliar untuk lisensi Zoom selama periode April 2024 hingga Desember 2026.

Berbagai pengeluaran tersebut memicu perdebatan publik mengenai keseimbangan antara kebutuhan utama program, yakni penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, dengan belanja pendukung yang bersifat administratif dan teknis.

Menanggapi kritik tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan mandat kepada Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, untuk melakukan audit mendalam terhadap potensi celah korupsi dalam tata kelola Program MBG.

Dalam keterangannya kepada media, Dudung menyampaikan bahwa salah satu titik rawan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual-beli titik SPPG atau penunjukan lokasi serta mitra pelaksana program yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah temuan lain yang saat ini sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut. KPK menilai masih terdapat kelemahan struktural dalam tata kelola MBG, termasuk belum optimalnya regulasi pelaksanaan dan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam penunjukan mitra SPPG.

KPK juga menyoroti belum adanya indikator keberhasilan yang jelas serta basis data status gizi penerima manfaat yang terukur. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses evaluasi efektivitas program secara objektif dan ilmiah.

Sebagai rekomendasi, KPK mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara menyeluruh aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi Program MBG.

Sejumlah rekomendasi penguatan tata kelola juga mulai mengemuka, di antaranya penerapan sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement), pembentukan unit pemantau independen, integrasi data gizi nasional secara real-time, serta penguatan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran pengelolaan anggaran.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan angka stunting di Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *