Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Desa, Tegaskan Kepastian Hukum Bagi Calon Kepala Desa Terpilih

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Putusan ini disampaikan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, dengan Nomor Putusan 92/PUU-XXII/2024. MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014. Mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi bentuk nyata dari prinsip demokrasi serta otonomi desa. Warga desa yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak politik mereka, baik untuk memilih maupun dipilih.

Doc. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin jalannya sidang pleno di Mahkamah Konstitusi. Hakim Enny dengan khidmat membacakan putusan terkait pengujian materiil Undang-Undang Desa, memberikan arahan yang jelas kepada seluruh peserta sidang, (Gedung MK, Jumat 3 Januari 2025 – Foto: Humas MKRI).

Enny juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah mengikuti ketentuan UU 6/2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.

Terkait calon kepala desa terpilih, Enny mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyatakan bahwa “Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.” Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014.

Baca Juga  Proses Hukum Delpedro Marhaen Picu Sorotan Publik: Kompolnas, Amnesty, DPR, dan KontraS Angkat Suara

Mahkamah menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah. Norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan ini diajukan oleh 14 calon kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa menyebabkan mereka tidak dapat dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Konawe Selatan pada 30 April 2024. Norma tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.

Dari 96 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak, 59 calon kepala desa terpilih adalah baru, sementara 35 calon petahana tidak terpilih kembali. Para Pemohon merasa berhak dilantik berdasarkan ketentuan masa jabatan 8 tahun sesuai pasal 118 e UU Desa.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi calon kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah. Diharapkan, keputusan ini akan memperkuat demokrasi di tingkat desa dan memastikan hak-hak warga desa untuk memilih dan dipilih tetap terlindungi. Mahkamah juga menggarisbawahi komitmen untuk melindungi keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa di Indonesia.

Baca Juga  KPK Intensifkan Pengumpulan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ke depan, diharapkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu menciptakan pemimpin desa yang benar-benar mewakili kehendak rakyat. Mahkamah Konstitusi terus berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Seumber: Humas MKRI (Fauzan F)

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa tentang Kawasan Rawan Bencana dan Langkah Mitigasi Bencana Alam di Kabupaten Gunungkidul

Baca juga: Perahu Terbalik di Pantai Congot: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif untuk Korban yang Hilang

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *