kawanjarinews.com – Jakarta – 21 Agustus 2025 – Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan terus menuai sorotan publik. Sekretariat Jenderal DPR memberikan klarifikasi dan penjelasan, sementara lembaga riset ekonomi Celios melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, melakukan koreksi terkait pernyataannya mengenai tunjangan beras. Ia mengakui sempat salah menyebut angka Rp12 juta per bulan. Faktanya, tunjangan beras anggota DPR hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dan tidak mengalami kenaikan sejak 2010. Adies menegaskan, tidak ada kenaikan gaji pokok DPR, hanya tunjangan rumah yang berubah karena adanya alih fungsi rumah dinas.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan rumah sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan sejak 19 Agustus 2024, berdasarkan kajian dua tahun terkait kondisi rumah dinas yang rusak dan rawan banjir. Ia menambahkan, pemberian tunjangan dalam bentuk uang tunai lebih efisien dan akuntabel dibandingkan fasilitas rumah dinas yang memerlukan biaya pemeliharaan ratusan miliar per tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan tunjangan rumah Rp50 juta lebih hemat bagi negara dibandingkan membiayai perawatan rumah dinas. Menurutnya, sebagian anggota DPR bahkan memanfaatkan tunjangan tersebut untuk mencicil rumah melalui kerja sama dengan bank Himbara.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai sistem tunjangan DPR irasional dan menciptakan ketimpangan sosial. Ia menyoroti perbandingan tajam antara tunjangan rumah DPR Rp50 juta per bulan dengan biaya sewa rumah masyarakat kelas menengah yang rata-rata hanya Rp800 ribu. Media Wahyudi Askar juga mengkritik mekanisme penetapan tunjangan yang ditentukan Menteri Keuangan, bukan lembaga independen, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan secara legal.
Media Wahyudi Askar menyebut, di tengah kondisi ekonomi sulit, kenaikan pajak, dan gelombang PHK, pemberian tunjangan besar bagi pejabat negara menimbulkan ketidakadilan. Ia mendorong agar sistem tunjangan dihapus dan digabungkan menjadi satu gaji pokok yang dikenakan pajak secara adil, seperti halnya pekerja swasta.
Sekjen DPR menegaskan evaluasi tunjangan akan terus dilakukan bersama Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik agar masyarakat memahami bahwa kebijakan tunjangan sudah sesuai regulasi. Namun, Media Wahyudi Askar mengingatkan agar DPR bersikap lebih populis dengan menunda atau membatalkan kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
Diskusi ini memperlihatkan perlunya peninjauan ulang sistem tunjangan DPR dengan pendekatan moderat, transparansi komunikasi publik, serta kebijakan yang lebih berkeadilan. Harapannya, reformasi sistem tunjangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sekaligus menciptakan efisiensi anggaran negara.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPR RI Menuai Kritik: Publik Mayoritas Menolak, Pakar Nilai Tidak Berempati
Baca juga: Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan










