KawanJariNews.com – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant milik bank BUMN dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Sindikat ini tidak hanya terlibat dalam tindak pidana perbankan, tetapi juga kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank.
Modus Kejahatan
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapati modus sindikat yang mengakses secara ilegal sistem perbankan melalui aplikasi core banking. Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan user ID dan password teller maupun pejabat bank dengan ancaman keselamatan diri dan keluarga.
Dana hasil pembobolan dipindahkan secara inabsensia pada 20 Juni 2025, mencapai Rp24 miliar, kemudian dicuci melalui rekening penampungan hingga money changer. Target sindikat mencakup rekening dormant dengan nilai hingga Rp70 miliar.
Struktur Sindikat
Polisi mengklasifikasikan peran tersangka ke dalam beberapa kelompok:
- Eksekutor: tim yang dikenal dengan sebutan Pompopang, bertugas mengintimidasi kepala cabang agar menyerahkan data login.
- Penghubung: pihak yang mengatur koordinasi antara eksekutor dan orang dalam.
- Orang dalam bank: pegawai yang memberikan akses ilegal ke sistem perbankan.
- Pencuci uang: pihak yang mengalihkan dana ke rekening penampungan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang
Selain pembobolan dana, sindikat ini juga terkait dengan kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang ditemukan tewas di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025. Korban diculik dari parkiran pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, lalu ditemukan dengan wajah, tangan, dan kaki terlilit lakban hitam.
Motif pembunuhan adalah untuk memuluskan aksi pencurian dana dari rekening dormant senilai Rp70 miliar dan menghilangkan saksi kunci.
Peran Tersangka
Polisi menyebut dua tersangka utama berinisial C dan K, serta seorang tersangka lain, DH, berperan ganda dalam pembobolan Rp24 miliar dari rekening BNI sekaligus terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang.
Kasus ini menyoroti kerentanan rekening dormant dan risiko kolusi orang dalam bank dengan jaringan kriminal. Selain menimbulkan kerugian finansial, kasus ini juga memperlihatkan ancaman nyata terhadap keselamatan pejabat bank.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menegaskan bahwa rekening dormant seharusnya aman karena hanya bisa diakses pihak bank dan pemilik rekening. Ia menilai adanya penyalahgunaan akses internal sebagai faktor utama keberhasilan pembobolan.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal bank perlu diperketat, terutama dalam pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK,” kata Yenti.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Aparat berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk menutup celah kejahatan serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dorman Senilai Rp204 Miliar
Baca juga: Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 Miliar, Ahli TPPU Ungkap Modus dan Celah Pengawasan
















