Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 Miliar, Ahli TPPU Ungkap Modus dan Celah Pengawasan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 26 September 2025 – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant milik salah satu bank BUMN di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan terorganisasi.

Peran dan Struktur Sindikat

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat dibagi ke dalam empat kelompok utama. Pertama, kelompok pemberi akses yang terdiri dari pegawai bank dengan kewenangan pada aplikasi core banking. Kedua, kelompok penghubung yang memfasilitasi komunikasi antara orang dalam dan eksekutor. Ketiga, kelompok eksekutor yang secara langsung memindahkan dana. Terakhir, kelompok pencucian uang yang bertugas menyamarkan asal-usul dana melalui rekening penampungan hingga money changer.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Ilham Pradipta. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya berfokus pada kejahatan finansial, tetapi juga melibatkan tindak pidana berat lainnya. 

Hasil Penyidikan dan Pemulihan Dana

Polri menyebutkan bahwa dari total Rp204 miliar yang dibobol, sekitar Rp24 miliar berhasil dipulihkan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Profil Tersangka

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain:

  1. AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses sistem perbankan secara inabsensia.
  2. GRH (43), consumer relation manager yang berperan sebagai penghubung antara sindikat dan pejabat bank.
  3. C (41), aktor utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  4. DH (39), pelaku yang membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil pembobolan.

Selain itu, dua tersangka lain terungkap terkait kasus penculikan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Dibacok di Karawang, Keluarga Ungkap Ancaman Sebelum Kejadian

Analisis Pakar TPPU

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menilai kasus ini menunjukkan adanya kerja sama orang dalam dengan pelaku eksternal. Menurutnya, rekening dormant seharusnya aman karena tidak aktif selama minimal 90 hari dan hanya diketahui oleh bank serta pemilik rekening.

“Jika sampai bisa dibobol, maka ada penyalahgunaan akses dari pihak internal. Mekanisme keamanan bank sebenarnya cukup kuat, tetapi celah justru muncul ketika ada kerja sama antara pegawai dengan pelaku luar,” jelas Yenti.

Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Yenti juga mendorong agar pimpinan bank turut diperiksa untuk memastikan tidak ada kelalaian atau kolusi.

Kasus ini memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan perbankan, khususnya pada rekening dormant. Selain menimbulkan kerugian besar, modus ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Selain itu, jaringan yang terbukti melakukan pencucian uang melalui money changer menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga menyangkut integritas sistem keuangan secara keseluruhan.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, para ahli menilai penguatan pengawasan internal bank serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting mencegah kasus serupa terulang.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dorman Senilai Rp204 Miliar

Baca juga: Wali Kota Tangsel Tanggapi Kritik Leony soal Pengelolaan Anggaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *