kawanjarinews.com – Bekasi, Jawa Barat – Di tengah tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan lulusan sarjana, sindikat penipuan berkedok yayasan penyalur kerja kembali memakan korban. Sebanyak 29 pencari kerja di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tertipu dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Para pelaku memanfaatkan kondisi sulitnya lapangan pekerjaan untuk menjalankan modus licik mereka.
Tiga pelaku penipuan mendirikan sebuah yayasan fiktif yang mengklaim sebagai penyalur tenaga kerja resmi ke berbagai perusahaan di kawasan industri Bekasi. Mereka menawarkan lowongan pekerjaan kepada para pencari kerja, namun mensyaratkan pembayaran uang administrasi sebesar Rp5 juta per orang. Setelah pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah dihubungi kembali ataupun dipekerjakan sebagaimana dijanjikan.
Korban berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sarjana. Sementara tiga pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak berwajib. Identitas para pelaku belum dirilis secara resmi, namun pihak kepolisian telah menerima laporan dari 29 korban.
Kejadian ini berlangsung di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dalam beberapa bulan terakhir. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang merasa tertipu memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada awal Juli 2025.
Tingginya angka pengangguran di Indonesia menjadi latar belakang utama maraknya modus seperti ini. Berdasarkan data terbaru, jumlah pengangguran meningkat dari 7,20 juta menjadi 7,28 juta orang, dengan sekitar 1 juta di antaranya lulusan sarjana. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu pencari kerja yang putus asa.
Modus operandi para pelaku adalah menyebarkan informasi lowongan kerja melalui media sosial dan grup WhatsApp, lalu mengarahkan korban untuk datang ke kantor yayasan fiktif mereka. Di sana, korban diminta membayar sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi, pelatihan, atau seragam. Setelah uang diterima, pelaku sulit dihubungi, dan proses rekrutmen fiktif tidak pernah berlanjut.
“Saya sudah lulus kuliah dua tahun lalu dan belum juga mendapat pekerjaan. Ketika ada lowongan, saya langsung daftar dan bayar. Tapi setelah itu, mereka tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di muka. Masyarakat juga diminta untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga penyalur kerja sebelum memberikan data pribadi atau uang.
Baca juga: Jika BPD Diduga Sekongkol dengan Kepala Desa, Siapa Lagi yang Bisa Warga Percaya?
















