Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg Kembali Ditunda, Pembacaan Gugatan Dijadwalkan 27 Agustus

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang kembali ditunda pada Kamis (13/8/2026). Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut sebelumnya diagendakan untuk pemanggilan Tergugat I, BPR Artomoro. Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Penggugat.

Penundaan pada 13 Agustus 2026 merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya pada Kamis (6/8/2026), yang juga ditunda setelah Tergugat I tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditentukan pada persidangan berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat tetap hadir dengan didampingi tim hukum dari DPP FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM. Tim pendamping terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sukindar mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, tim hukum akan tetap mengikuti setiap agenda persidangan dan memberikan pendampingan kepada pihak yang diwakili sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap Tergugat I dapat hadir pada sidang tanggal 27 Agustus mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” kata Sukindar usai persidangan.

Dengan adanya penetapan tersebut, persidangan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg akan kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Penggugat.

Pembacaan gugatan merupakan salah satu tahapan dalam pemeriksaan perkara perdata setelah perkara didaftarkan dan persidangan mulai berjalan. Tahapan selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan perkara sesuai hukum acara perdata serta penetapan Majelis Hakim.

Baca Juga  FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Dampingi Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Blora

DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan dan memberikan pendampingan hukum kepada Penggugat. Tim hukum juga menyatakan akan menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memimpin serta memeriksa perkara tersebut.

Perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang. Oleh karena itu, substansi gugatan maupun dalil-dalil para pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan, dengan masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, maupun tanggapan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Penggugat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *