Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan, Jaksa Sebut Tanggung Jawab Pemohon PK, Ketum FERADI WPI Tegaskan Tak Wajib Berdasarkan KUHAP

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUKADANA — Persidangan perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana sempat diwarnai perdebatan terkait kehadiran terpidana dalam agenda Peninjauan Kembali (PK). Setelah mendengar pandangan para pihak dan melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan tanpa menghadirkan terpidana.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum Pemohon PK M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan kronologi tersebut kepada awak media usai persidangan.

“Ketika sidang dibuka, Majelis Hakim meminta agar terdakwa dihadirkan dan menanyakan kepada Jaksa alasan ketidakhadirannya. Sementara klien kami saat ini memang sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sukadana,” ujar Donny.

Ia melanjutkan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikapnya sebagai termohon. “Jaksa menyatakan bahwa karena posisinya sebagai termohon dalam perkara PK, maka menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab pihak Pemohon PK,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Donny menyampaikan pandangan hukumnya di hadapan majelis. “Kami menyampaikan kepada Majelis bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak ada kewajiban menghadirkan terdakwa dalam tahap pemeriksaan ini,” tegasnya.

Menurut Donny, setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim melakukan musyawarah singkat. “Majelis kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa menghadirkan terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum acara bagi praktisi hukum. “Bagi advokat, pemahaman terhadap KUHAP sangat penting agar setiap tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Donny.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sukadana maupun Kejaksaan terkait perbedaan pandangan dalam persidangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Kasus Innova di Polsek Bandongan Berlanjut, Nurohim Resmi Laporkan ke Bid Propam Polda Jateng

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *