Sengketa Mitra GoCar dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli di PN Jakarta Selatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Perkara perdata antara Ahmad Saputra selaku Penggugat melawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. selaku Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Selasa (26/5/2026) memasuki tahap pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan kemitraan, mekanisme penetapan tarif, serta biaya layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan ahli Dr. F.X. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb. Kehadiran ahli diajukan guna memberikan pendapat akademik dan pandangan hukum terkait pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 8 Desember 2025, Ahmad Saputra menyatakan dirinya telah terdaftar sebagai mitra pengemudi Gojek sejak Oktober 2022 dan terikat dalam hubungan kemitraan melalui sistem aplikasi. Dalam perkara tersebut, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. terkait mekanisme tarif dan biaya layanan pada layanan transportasi roda empat berbasis aplikasi.

Dalam materi gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa penetapan tarif dan biaya layanan dilakukan melalui sistem aplikasi yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci, spesifik, dan transparan dalam perjanjian kemitraan. Penggugat menyoroti sejumlah layanan kendaraan roda empat yang disebut menjadi bagian dari objek sengketa, di antaranya GoCar, GoCar Prioritas, GoCar Comfort, GoCar Luxe, GoCar XL, GoCar Hemat, GoGreen SM, hingga GoBluebird.

Selain itu, Penggugat juga mendalilkan adanya penetapan biaya jasa, tarif, harga, serta pemotongan persentase biaya layanan yang disebut dilakukan secara sepihak. Penggugat menilai mekanisme tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam perjanjian kemitraan yang disepakati para pihak.

Namun demikian, seluruh dalil yang diajukan Penggugat masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum sebelum adanya putusan berkekuatan hukum dari majelis hakim.

Baca Juga  Dr. Lucas Prakoso Uraikan Prosedur dan Tantangan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Umum

Dalam sidang pembuktian tersebut, ahli yang dihadirkan pihak Penggugat memberikan pandangan mengenai aspek hukum perjanjian, hubungan kemitraan, serta prinsip transparansi dalam hubungan hukum perdata. Meski demikian, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang nantinya akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.

Dalam hukum acara perdata, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai bobot pembuktian, termasuk terhadap keterangan ahli, dokumen, maupun argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Perkara ini juga menyoroti isu yang lebih luas terkait hubungan hukum antara perusahaan aplikasi digital dan mitra pengemudi, khususnya mengenai kedudukan perjanjian kemitraan, transparansi mekanisme tarif, biaya layanan, serta pembagian tanggung jawab antara platform digital dan mitra operasional di lapangan.

Di sisi lain, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. melalui kuasa hukumnya telah membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat. Dalam dokumen jawaban tertanggal 30 Maret 2026, Tergugat menyatakan gugatan tersebut prematur karena menurutnya diajukan sebelum berakhirnya mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraan.

Tergugat juga membantah telah melakukan wanprestasi. Dalam jawabannya, Tergugat menilai gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur kejelasan dan dianggap tidak menguraikan secara rinci bentuk wanprestasi yang didalilkan.

Selain itu, Tergugat menyatakan bahwa perusahaan merupakan perusahaan aplikasi dan teknologi, bukan perusahaan angkutan sewa khusus. Oleh sebab itu, menurut Tergugat, ketentuan hukum mengenai perusahaan angkutan sewa khusus tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap perusahaan aplikasi digital.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh dalil Penggugat, bantahan Tergugat, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya masih akan diperiksa dan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim.

Baca Juga  Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Menuai Pro dan Kontra: Pemerintah Diminta Tegas, Namun Tetap Bijak

Karena itu, belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya wanprestasi maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *