Sidang Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Komunikasi PN Jakarta Pusat

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA PUSAT – Agenda sidang perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026) ditunda karena tiga hakim majelis dilaporkan cuti mendadak. Penundaan tersebut disampaikan panitera pengganti kepada para pihak yang telah hadir di persidangan.

Kuasa hukum Penggugat, M. Arifin, mengatakan dirinya bersama kliennya, Sunny (Putri Meilan Purnamawaty), telah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem e-court pada pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang tertera di e-court pukul 10.00 WIB, namun tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa majelis hakim cuti mendadak dan sidang ditunda,” ujar M. Arifin kepada awak media di lokasi.

Menurut keterangan Panitera Pengganti, Ibu Ema, tiga hakim majelis termasuk Ketua Majelis berinisial H mengambil cuti mendadak pada pagi hari yang sama. Informasi tersebut disampaikan kepada para pihak sekitar pukul 11.30 WIB.

“Informasi penundaan baru kami terima dari panitera pengganti sekitar pukul 11.30 WIB, dengan keterangan bahwa tiga majelis hakim cuti mendadak pagi ini dan sidang dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026,” lanjutnya.

Panitera pengganti juga menyampaikan bahwa tergugat sebelumnya telah dipanggil secara resmi, namun tidak hadir dalam agenda sidang tersebut. Oleh karena itu, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026. Disebutkan pula bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut tidak dapat digantikan.

Selain menyoroti penundaan sidang, M. Arifin turut menegaskan sikap hukum terkait objek sengketa yang tengah diproses.

“Objek lelang yang menjadi bagian dari perkara ini masih dalam proses sengketa. Kami akan tetap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga  Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional bersama FERADI MEDIATORE Dan Ikatan Wartawan jagat Raya Indonesia

Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yang tergabung dalam tim kuasa hukum Meilan Purnamawaty dan Sunny Trixie Dominika, juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang meliput perkara ini. Fungsi kontrol sosial pers menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Donny Andretti.

Perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst merupakan sengketa perdata yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan sidang berimplikasi pada mundurnya tahapan persidangan serta memperpanjang proses penyelesaian perkara. Para pihak dijadwalkan kembali menghadiri sidang pada 25 Februari 2026 berdasarkan informasi dari panitera pengganti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait mekanisme pemberitahuan perubahan jadwal melalui sistem e-court. Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *