Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Digelar di PN Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Kasus kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang ditemukan tewas di saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (24/12/2025), kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Selli, eks anggota Polri yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan.

Perkara ini bermula dari penemuan jasad korban oleh warga di dalam saluran drainase atau gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam pada pagi hari, Rabu (24/12/2025). Warga yang mengetahui adanya jasad di lokasi kejadian segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan mengamankan area sekitar. Setelah itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, aparat kepolisian menyimpulkan bahwa Zahra Dilla merupakan korban pembunuhan.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (21), yang kemudian diketahui bernama Muhammad Selli. Tersangka saat itu disebut merupakan oknum anggota Polri, dan dalam perkembangan perkara kini telah berstatus eks anggota Polri.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menduga peristiwa bermula pada Selasa malam (23/12/2025), ketika korban bertemu dengan tersangka di wilayah Kabupaten Banjar. Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik dan kemudian dituangkan dalam dakwaan, pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Menangkan Perkara Eksekusi, Kuasa Lawan Cabut Permohonan di PA Klaten

Tersangka diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, jasadnya diduga dibuang ke saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, dengan tujuan menghilangkan jejak dan menyamarkan tindak pidana.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut resmi dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk diperiksa dalam persidangan terbuka.

Sidang perdana digelar pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Selli dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan aparat keamanan dan didampingi penasihat hukum.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi kejadian, hubungan pertemuan antara korban dan terdakwa, hingga dugaan tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan korban seorang mahasiswi dan terdakwa yang disebut berasal dari kalangan oknum aparat penegak hukum. Perkembangan perkara ini dinilai penting dalam konteks penegakan hukum, akuntabilitas aparat, serta perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan.

Selain itu, proses persidangan juga menjadi sorotan karena akan menentukan apakah unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dapat dibuktikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim. Jika unsur tersebut tidak terbukti, maka pembuktian dapat bergeser pada dakwaan subsider sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga  Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Hingga sidang perdana selesai digelar, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan dan belum memasuki tahap pembuktian saksi maupun pemeriksaan terdakwa secara mendalam. Perkara ini dipastikan akan berlanjut pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *