Persidangan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Kuasa Termohon Hadirkan Tim FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, Selasa 2 Desember 2025 — Persidangan lanjutan perkara Aanmaning dengan Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt kembali digelar di Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah. Dalam agenda ini, para Termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat senior dan pendamping menghadiri sidang Aanmaning lanjutan di Pengadilan Agama Klaten untuk memperkuat posisi hukum para Termohon sekaligus melanjutkan proses mediasi dengan Pihak Pemohon.

Hadir dalam persidangan, Advokat/Pengacara Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Mulyana, S.H. (Advokat Magang) serta M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Waketum III DPP FERADI WPI.

Sidang ini merupakan lanjutan dari rangkaian sebelumnya. Persidangan perdana digelar pada Senin, 8 September 2025, kemudian ditunda untuk memberikan ruang mediasi di luar pengadilan dan dilanjutkan pada 30 September 2025. Agenda berikutnya kembali ditunda pada Senin, 20 Oktober 2025, diiringi dengan upaya mediasi lanjutan antara kuasa Termohon dan Pihak Pemohon.

“Kami sudah melayangkan surat kepada pihak Pemohon terkait pengajuan pelunasan khusus. Harapan kami perkara ini dapat diselesaikan secara mediasi,” ujar M. Arifin ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Usai persidangan, Advokat Donny Andretti ditemui media menyampaikan bahwa dirinya langsung bertolak ke Semarang untuk agenda pendampingan hukum lainnya bersama tim FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Menurut Donny, agenda tersebut berkaitan dengan pemeriksaan klien di Bid PROPAM Polda Jawa Tengah, yang melaporkan seorang oknum Kanit Polsek Banjarsari, Surakarta, berinisial H. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan tidak profesional terkait peristiwa dugaan perampasan unit debitur di jalan oleh oknum debt collector, yang kemudian menitipkan unit tersebut di area Polsek Banjarsari Surakarta.

Baca Juga  Sidang PK M. Umar di PN Sukadana, JPU Dijadwalkan Sampaikan Kontra pada 25 Februari 2026

Proses Aanmaning ini menjadi tahap penting dalam pelaksanaan putusan, di mana pengadilan memberikan peringatan resmi kepada pihak terkait. Upaya mediasi yang terus dibuka oleh para Termohon menunjukkan adanya itikad baik penyelesaian sengketa di luar persidangan. Agenda pemeriksaan terpisah di Propam Polda Jawa Tengah juga menjadi bagian dari pendampingan hukum yang tetap berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan klien.

Sidang Aanmaning akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Agama Klaten. Tim kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan berharap penyelesaian melalui jalur mediasi dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *