KawanJariNews.com – SUKADANA — Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyanggah larangan peliputan yang sempat disampaikan Hakim Ketua dalam persidangan perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/2/2026). Larangan tersebut akhirnya dicabut setelah dilakukan musyawarah majelis hakim dan peliputan diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum Pemohon PK atas nama M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media usai persidangan di PN Sukadana.
Menurut Donny, sejumlah wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) hadir untuk meliput jalannya sidang. Para wartawan disebut mengenakan atribut resmi, membawa kartu tanda anggota (KTA) pers, serta telah menyerahkan surat izin meliput dan surat tugas kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sukadana sebelum persidangan dimulai.
Ia menjelaskan, saat sidang dibuka, Hakim Ketua awalnya menyampaikan bahwa peliputan diperbolehkan sebelum persidangan dimulai. Namun, setelah itu Hakim Ketua menyatakan larangan peliputan selama persidangan berlangsung.
“Ketika rekan-rekan wartawan bertanya mengenai izin yang telah diajukan, Hakim Ketua menyampaikan tetap ada larangan meliput. Dasar yang disebutkan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Donny.
Donny menyatakan keberatan atas larangan tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi.
Dalam persidangan, ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan di bawahnya.
“Setelah kami menyampaikan hal tersebut, majelis hakim bermusyawarah,” katanya.
Hasil musyawarah majelis hakim kemudian memutuskan peliputan diperbolehkan dengan syarat seluruh perangkat telepon genggam dalam keadaan mode senyap (silent) guna menjaga ketertiban persidangan.
Sidang perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN tersebut merupakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan M. Umar Bin Abu Tholib. Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Secara umum, persidangan terbuka untuk umum memungkinkan masyarakat, termasuk media, untuk mengakses jalannya proses peradilan, kecuali dalam perkara tertentu yang oleh undang-undang dinyatakan tertutup.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 mengatur administrasi dan tata persidangan secara elektronik di pengadilan, termasuk ketertiban selama persidangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan prinsip keterbukaan peradilan dan kebebasan pers dalam koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sukadana terkait pertimbangan awal pelarangan peliputan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang hadir di lokasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













