Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan: Terlapor Merawat Suami Stroke dan Nenek 93 Tahun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Magelang, 27 Mei 2025 – Kuasa hukum dari  FERADI WPI, Adv. Markus Wijaya, S.H., mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini ditahan dalam perkara bernomor LP/B/706/II/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Permohonan ini disampaikan langsung di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, dengan harapan adanya pertimbangan kemanusiaan dari aparat penegak hukum.

Permohonan disampaikan oleh Advokat Markus Wijaya, S.H., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI dan kuasa hukum dari terlapor berinisial “L”, seorang perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga. Permintaan ini juga didukung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.

Doc. Nenek berusia 93 tahun yang sangat bergantung pada perawatan dari klien berinisial “L”, menjadi salah satu alasan kemanusiaan dalam permohonan penangguhan penahanan. Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).
Doc. Nenek berusia 93 tahun yang sangat bergantung pada perawatan dari klien berinisial “L”, menjadi salah satu alasan kemanusiaan dalam permohonan penangguhan penahanan. Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).

Permohonan penangguhan penahanan diajukan karena terlapor dinilai sangat kooperatif selama proses penyidikan. Adv. Markus menyampaikan bahwa kliennya selama ini menjalankan kewajibannya dengan hadir dalam setiap panggilan penyidik, tanpa ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun, Kejaksaan Negeri Kota Magelang menolak permohonan tersebut dengan alasan jarak domisili terlapor di Semarang dianggap menyulitkan untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan di Magelang.

Permohonan disampaikan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, bersamaan dengan agenda pendampingan hukum yang dijalankan oleh Adv. Markus Wijaya.

Menurut keterangan kuasa hukum, penahanan terhadap klien mereka dinilai menyisakan problem kemanusiaan. Klien yang ditahan memiliki suami berusia 57 tahun yang menderita stroke dan seorang nenek berusia 93 tahun yang sangat tergantung perawatan darinya. Situasi ini diperparah oleh kondisi ekonomi klien yang tengah bangkrut akibat dampak pandemi COVID-19.

“Klien kami sudah menyatakan kesanggupan untuk hadir satu hari sebelum sidang di Magelang. Namun, tetap ditolak oleh pihak Kejaksaan. Kami sangat menyayangkan kebijakan ini,” ujar Adv. Markus.

Baca Juga  Mengenal Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta
Doc. Advokat Markus Wijaya, S.H. saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Selasa (27/5/2025). (Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).
Doc. Advokat Markus Wijaya, S.H. saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Selasa (27/5/2025). (Foto Dokumentasi: FERADI WPI Official).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses pendampingan hukum atas kliennya. Ia juga menyebutkan bahwa organisasi akan mengerahkan tim advokat dan jurnalis untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi ketidakadilan.

“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta tim wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar klien kami sebagai terdakwa mendapat keadilan,” tegas Donny Andretti.

Donny juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum FERADI Mediatore serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, yang dikenal aktif dalam mengadvokasi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Suryo Utomo Diangkat Pimpin BTIIK Kemenkeu, Di Tengah Evaluasi Proyek CoreTax

Baca juga: KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *