Diduga Ada Kejanggalan Jadwal Mediasi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Percepatan Proses Sidang

banner 468x60

kawanjarinews.com – Karanganyar – Proses mediasi perkara perdata dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg di Pengadilan Negeri Karanganyar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, agenda mediasi yang seharusnya berlangsung sesuai ketentuan justru diduga mengalami keterlambatan yang tidak lazim. Hal ini disampaikan oleh Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., kuasa hukum pihak Penggugat sekaligus Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI, pada Senin (26/5/2025).

Menurut Prija, jadwal mediasi yang seharusnya berjalan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yakni maksimal 30 hari kerja sejak penetapan hari sidang pertama, justru belum memasuki tahapan substantif. Hingga hari ini, agenda sidang masih berkutat pada pemanggilan para pihak.

Prija menjelaskan bahwa pemanggilan pertama dilakukan pada 17 April 2025, dan pemanggilan ketiga kembali dilakukan hari ini, 26 Mei 2025, tanpa ada kejelasan kapan mediasi akan benar-benar dimulai. “Ini sudah pemanggilan ketiga, dan belum juga masuk pada proses mediasi yang semestinya. Ini tidak lazim dan menyalahi prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkapnya.

Perkara ini melibatkan para pihak yang terdiri dari Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat, yang identitasnya belum disampaikan ke publik karena masih dalam proses persidangan. Advokat Prija Maxy Theozipa bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak Penggugat. Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menyatakan bahwa organisasinya akan mengawal penuh jalannya perkara.

Seluruh proses perkara tersebut sedang ditangani di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, sesuai yurisdiksi hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menilai bahwa ketidaklaziman jadwal ini berpotensi merugikan klien mereka dan mencederai prinsip keadilan. “Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami meminta seluruh pihak, baik Tergugat maupun Turut Tergugat, agar kooperatif dalam mengikuti panggilan pengadilan,” tambah Prija.

Baca Juga  Waketum FERADI WPI: 1.800 Advokat dan Paralegal Siap Kawal Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

FERADI WPI menegaskan akan menurunkan tim advokat dan tim media untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga. Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menambahkan, “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal proses ini secara profesional agar klien kami sebagai Penggugat mendapat keadilan sebagaimana mestinya.”

Dalam pernyataannya, Advokat Prija juga menyampaikan harapan kepada para pemangku jabatan di berbagai instansi agar tetap memegang teguh amanah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses peradilan. “Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum harus menjadi kompas utama bagi setiap aparat penegak hukum dan pejabat negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Karanganyar terkait dugaan kejanggalan jadwal mediasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Catatan redaksi: Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Hak jawab terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Fokus Telusuri Aliran Dana Kredit dari Bank Negara

Baca juga: BPBD Sleman Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana dan Penyusunan SOP di Kecamatan Prambanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *