Warga UPT Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Administrasi Disorot

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEKAYU – Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta kepastian hukum atas lahan usaha dan perumahan yang dijanjikan sejak 14 tahun lalu, di tengah dugaan tumpang tindih lahan dan persoalan administrasi yang masih belum terselesaikan.

Permasalahan ini mencuat setelah penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan yang menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyerahan lahan transmigrasi.

Staf Bidang Permukiman Dinas Transmigrasi Sumsel, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menjelaskan bahwa secara administratif, penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dokumen resmi seperti Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumen pendukung lainnya.

“Jika arsip tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan proses administrasi yang telah berjalan,” ujar Rio.

Dinas Transmigrasi Sumsel menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pejabat sebelumnya, guna memastikan keabsahan dokumen serta proses yang telah dilakukan.

Di sisi lain, perwakilan warga, Suprapto, mengungkapkan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada lahan perumahan yang kerap tergenang serta lahan usaha yang sulit dimanfaatkan.

“Warga menduga lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, warga juga menemukan indikasi adanya tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan area perkebunan.

Di lapangan, ditemukan banner pengumuman pendaftaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi seluas 818,63 hektare tertanggal 20 Oktober 2025. Warga juga menemukan patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum proses penerbitan HGU.

Baca Juga  Kepastian Hukum yang Cepat dan Terjangkau: Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Dampingi Klien Raih Penetapan Perwalian di PN Semarang

“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.

Sementara itu, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penyelesaian dengan berkoordinasi ke pemerintah pusat. Ia juga meminta warga melengkapi data dan dokumentasi sebagai bahan pengajuan ke Kementerian terkait.

Permasalahan ini berdampak pada sekitar 300 hingga 320 kepala keluarga yang hingga kini dilaporkan masih bertahan di lokasi pengungsian akibat kondisi lahan yang dinilai tidak layak huni, terutama saat musim hujan.

Warga mendesak pemerintah daerah, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan. Selain itu, warga juga meminta kejelasan terkait status lahan usaha (LU1 dan LU2), sinkronisasi data dengan rencana penerbitan HGU, serta kepastian alas hak yang digunakan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan administrasi dalam pelaksanaan program transmigrasi, agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang dijanjikan. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak perusahaan terkait.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *