11 Bulan Belum Ada Kepastian, Siti Khotijah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa di Kejati Lampung

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANDAR LAMPUNG  — Hampir sebelas bulan sejak mengajukan laporan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporannya. Padahal, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut maupun hasil akhir pemeriksaan internal tersebut.

Latar Belakang Perkara M. Umar

Perkembangan ini tidak dapat dipisahkan dari perkara pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Dalam perkara tersebut, M. Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, disertai pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dengan demikian, total konsekuensi pidana yang dijatuhkan terhadap M. Umar setara dengan pidana penjara selama 10 tahun apabila pidana pengganti denda dijalankan.

Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, M. Umar melalui keluarganya kemudian menempuh berbagai upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan PN, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali

Upaya hukum pertama yang ditempuh adalah banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Namun, berdasarkan amar putusan tanggal 12 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding memutuskan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025.”

Artinya, putusan tingkat pertama tetap berlaku tanpa perubahan.

Setelah putusan banding tersebut, keluarga M. Umar melalui perantara Asisten Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., kemudian memperoleh pendampingan hukum dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim kuasa hukum selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengubah putusan sebelumnya dengan memberikan pengurangan pidana menjadi 5 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan.

Dengan putusan kasasi tersebut, masa pidana M. Umar berkurang sekitar 4 tahun 9 bulan dibandingkan putusan sebelumnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum masih memandang terdapat alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.

Awal Mula Pengaduan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

Di tengah proses hukum tersebut, muncul persoalan lain yang kemudian menjadi perhatian keluarga M. Umar.

Pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah selaku istri M. Umar mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga  Kuasa Hukum Gesi Dinasari Kaji Langkah Hukum atas Dugaan Proses Penerimaan BPKB di Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang

Dalam pengaduan tersebut, Siti menyampaikan keberatan terhadap dugaan perilaku seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya.

Berdasarkan dokumen surat balasan Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterima kuasa hukum, materi pengaduan tersebut antara lain memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana M. Umar.

Informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan, sehingga hingga kini masih berada dalam ruang lingkup pemeriksaan administrasi dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Dalam laporannya, Siti berharap pengaduannya diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, tim melakukan pemeriksaan internal berupa Inspeksi Kasus.

Masa pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Dalam proses tersebut, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Ia hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung secara kooperatif dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Selain Siti, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman data oleh Tim Pemeriksa Pengawasan.

Isi Surat Resmi Kejati Lampung

Setelah beberapa bulan belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum M. Umar mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 April 2026.

Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:

  • Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI.
  • Tim Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus.
  • Data dan fakta hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
  • Selanjutnya proses tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian, hingga April 2026 Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pemeriksaan internal belum mencapai tahap penyelesaian akhir.

Upaya Kuasa Hukum Meminta Kepastian

Menanggapi jawaban tersebut, Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Umar berharap proses pemeriksaan segera memperoleh kepastian.

Menurutnya, kepastian sangat penting agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Redaksi KawanJariNews.com juga telah mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Baca Juga  FERADI WPI Serahkan Daftar Advokat ke Mahkamah Agung

Melalui surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai status pemeriksaan, mekanisme pengawasan, tindak lanjut hasil inspeksi kasus, serta meminta tanggapan resmi atas pernyataan Siti Khotijah yang telah dipublikasikan.

Tanggapan Terbaru Siti Khotijah

Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai perkembangan terbaru atas laporan dugaan pelanggaran yang telah ia ajukan hampir sebelas bulan lalu. Menurutnya, sejak memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung dan memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik pengawasan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

Dalam wawancara dengan Redaksi KawanJariNews.com, Siti menyampaikan rasa kecewanya karena proses yang telah berjalan cukup lama belum memberikan kepastian yang dapat dipahami oleh pelapor.

“Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya maupun apakah sudah ada tindak lanjut terhadap laporan saya,” ujar Siti Khotijah.

Meski demikian, Siti menegaskan dirinya tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan. Ia meyakini setiap institusi memiliki prosedur yang harus dilalui, namun sebagai pelapor dirinya berharap memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” tutur Siti.

Di akhir keterangannya, Siti juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah dan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia agar laporan yang telah disampaikannya mendapat perhatian sehingga proses penanganannya dapat segera memperoleh kepastian.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” harap Siti Khotijah.

Perjalanan 11 Bulan Penanganan Laporan

Perjalanan penanganan laporan ini bermula pada 13 Agustus 2025, ketika Siti Khotijah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana atas nama suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat Nomor R-243/KK.K/8/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan internal Kejaksaan.

Setelah beberapa bulan berjalan, Kejaksaan Tinggi Lampung menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan inspeksi kasus terhadap laporan tersebut. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sekaligus pelapor. Ia hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan kepada Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI.

Baca Juga  Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. dilantik di Resto Pringsewu Kota Lama Semarang

Seiring masih berlangsungnya proses pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian memperpanjang masa inspeksi melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026. Selanjutnya, berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung, hasil pemeriksaan berupa data dan fakta yang diperoleh selama inspeksi telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, pada 5 April 2026 mengajukan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Namun, hingga 24 Juli 2026, atau hampir sebelas bulan sejak pengaduan pertama kali diajukan, Siti Khotijah menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut konkret atas laporan yang telah disampaikannya. Kondisi tersebut menjadi alasan dirinya kembali menyampaikan harapan agar proses pengawasan internal segera mencapai kepastian sehingga pelapor memperoleh kejelasan mengenai status penanganan laporannya.

Perkara ini memperlihatkan adanya dua proses hukum yang berjalan secara terpisah. Proses pertama adalah perkara pidana atas nama M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali.

Sementara itu, proses kedua merupakan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan terhadap pengaduan yang diajukan Siti Khotijah mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan internal maupun petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam surat resminya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai perkembangan lanjutan pemeriksaan internal tersebut.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan tetap membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam berita ini merupakan bagian dari materi pengaduan yang sedang atau telah diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Redaksi akan memuat setiap perkembangan baru, termasuk tanggapan resmi dari instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *