FERADI WPI Serahkan Daftar Advokat ke Mahkamah Agung

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Organisasi Advokat FERADI WPI pada 17 November 2025 menyerahkan daftar advokat beserta dokumen administrasi pendukung ke Mahkamah Agung RI. Permohonan salinan Buku Daftar Anggota Advokat baru akan diajukan setelah proses administrasi dan verifikasi berkas oleh MA selesai.

FERADI WPI, melalui surat resmi bernomor 03/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025 dan 04/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025, telah menyerahkan daftar advokat dan berkas administrasi organisasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Gambir, Jakarta Pusat. Berkas tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sekretaris Jenderal, Adv. Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Penyerahan berkas ini merupakan tahap awal sebelum FERADI WPI dapat mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan Buku Daftar Anggota Advokat. Pihak organisasi menegaskan bahwa permohonan salinan akan dilakukan setelah Mahkamah Agung menyelesaikan proses administrasi terkait berkas yang diserahkan.

Sebagai kelengkapan proses, FERADI WPI menerbitkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/15/DPD-FERADIWPI/SKK/XI/2025, yang memberikan mandat kepada ASS. ADV. Faizal, S.E., C.PL., Wakil Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, untuk mewakili organisasi dalam penyampaian berkas administrasi ke Mahkamah Agung RI.

Daftar anggota advokat nasional juga disertakan sebagai lampiran resmi, berisi identitas dan nomor NIA masing-masing anggota. Daftar tersebut mencakup antara lain:
Donny A., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. (NIA 01.000001); Samson Santoso, S.H. (NIA 01.000202); Young Joan Adinata, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0003); Adv. Suyono, S.H., M.H. (NIA 01.000208); Young Jois Firnandes, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0002); Aris Carmadi, S.H., Cpc (NIA F11.0001.00015); Ahmad Fahmi Chumaidhy, S.H., ST (NIA F11.0001.0008); Jony, S.H., M.H., C.MDF. (NIA C02.000340); Tajeb Tarbudin, S.H. (NIA 01.000198); Erlan Bernat Tambayong, S.Kom., S.H. (NIA 02.000386); Annestasia Mathilda Patty, BBA., S.H. (NIA 01.000189); Nendang H., S.H., M.H., C.MDF (NIA 02.000384); M. Imam Chambali, S.H., M.H. (NIA 02.000383); Muhammad N., S.H., M.H., MED., C.CD., C.IRP (NIA 01.000283); Sunarto Wibowo Baskoro, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.00023); Prija Maxy Theozipa, S.H. (NIA 01.000253); Gaya Mochamad Taufan, S.H. (NIA 01.000003); Murdiat Atmaja, S.H. (NIA 02.000376); Muhammad Rusdi, S.HI. (NIA 01.000202); Jacob Eddy Setio Tandiono, S.H. (NIA 01.000160); Sulistiawan, S.H. (NIA 02.000354); M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. (NIA 01.000251); Willy Triatama Bandrio, S.H., C.MDF., CPLA. (NIA F11.0001.00017); M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., CPFW., CMDF. (NIA 02.00035225); Andi Pramono, S.H., C.MD., C.MDF (NIA 01.003866); Edi Marsudiyono, S.H., CBMed (NIA 02.000347); Apriyanto Satria, S.H. (NIA 01.000012); Amin Zali, S.H. (NIA 01.000209); Muhammad Bobby Dewantara, S.H. (NIA 0001.00018); Muhammad Wahyu, S.H. (NIA 01.000206); Marwansyah Putra, S.H., M.H., C.MDF., C.JKJ. (NIA F11.0001.0001); dan Hari Rahmad Panca Setia, S.H., M.Kn. (NIA 02.000307).

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa penyerahan daftar advokat ini merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan organisasi.
“Kelengkapan data dan validitas dokumen anggota adalah prioritas kami. Saat ini kami menyerahkan berkas terlebih dahulu, dan setelah proses administrasi di Mahkamah Agung selesai, barulah FERADI WPI akan mengajukan permohonan salinan resminya,” ujarnya.

Baca Juga  Sengketa Berakhir Dengan Perdamaian Di Mediasi Oleh FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm

Penerima kuasa, ASS. ADV. Faizal, S.E., C.PL., menyampaikan bahwa dirinya telah memastikan seluruh dokumen sesuai prosedur.
“Tugas kami adalah menyampaikan berkas dengan lengkap dan benar agar verifikasi administrasi dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Penyerahan daftar advokat ini menjadi bagian dari penyelarasan data keanggotaan FERADI WPI dengan ketentuan administrasi organisasi. Tahapan pengajuan salinan resmi Buku Daftar Anggota Advokat akan dilakukan kemudian, setelah MA menyelesaikan verifikasi dokumen awal.

FERADI WPI menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI dan berharap proses administrasi berlangsung lancar, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan akurasi data keanggotaan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *