Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom. dilantik di Resto Pringsewu Kota Lama Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030. Prosesi pelantikan berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi advokat FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk penguatan organisasi tersebut diwujudkan melalui kehadiran Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Fery Agusman, yang menduduki jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Penetapan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI didasarkan pada Surat Keputusan DPP FERADI WPI Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026 untuk masa bakti 2026–2030.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Prof. Fery Agusman hadir bersama jajaran pimpinan Universitas Karya Husada Semarang, di antaranya Dekan Fakultas Hukum, Manajemen dan Informatika UNKAHA, Heni Wijayanti, S.SiT., M.Biomed., Kaprodi S1 Hukum UNKAHA Aisyah Dinda Karina, S.H., M.H., serta sejumlah dosen UNKAHA yang turut menjadi pengajar dalam program PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan melalui kerja sama antara FERADI WPI dan UNKAHA.

Rangkaian prosesi pelantikan dimulai dengan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan serta plakat organisasi kepada Prof. Fery Agusman oleh Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., yang didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Baca Juga  DPP FERADI WPI akan mengadakan Pelantikan Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin, menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas resmi organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai bagian dari proses pengukuhan dalam struktur organisasi.

Puncak prosesi pelantikan ditandai dengan pengalungan slempang DPP FERADI WPI oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., kepada Prof. Fery Agusman sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.

“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan bahwa arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa Dewan Pertimbangan memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kepada pimpinan organisasi, khususnya dalam bidang advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.

Donny juga menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi tersebut berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab menjalankan pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Advokat, serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 undang-undang yang sama.

Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.

Baca Juga  FERADI WPI–Subur Jaya Laporkan Oknum DC, Oknum Finance, dan Oknum Polisi Diduga Membekingi Perampasan Mobil Pajero AD 1346 QP

Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.

Menurutnya, kehadiran Prof. Fery Agusman yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Karya Husada Semarang diharapkan dapat memberikan pandangan strategis bagi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi advokat dinilai dapat memperkuat integrasi antara pengembangan ilmu hukum di perguruan tinggi dan praktik profesi hukum di lapangan. Kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan akademisi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat serta memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

DPP FERADI WPI menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *